Laman

Rabu, 08 Juni 2016

PENYELESAIAN PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) KEPADA PENUMPANG

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
      Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Secara umum, masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda-beda membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit).[1]

Selasa, 12 April 2016

ASURANSI KREDIT

1.      Pengertian Asuransi Kredit
      Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

2.      Tertanggung Dalam Asuransi Kredit
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung. 

3.      Objek Pertanggungan Asuransi Kredit
 Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.

4.      Penjaminan Dalam Asuransi Kredit
Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.

Senin, 14 Maret 2016

Tugas Hukum Asuransi 3

MATERI MINGGU KETIGA : ASURANSI JIWA 




A.    PENGERTIAN

      A. Abbas Salim dalam buku Dasar-Dasar Asuransi (Principles of Insurance) memberi definisi tentang asuransi jiwa, bahwa :
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dari definisi di atas terlihat bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah risiko kematian dan hidup terlalu lama (mempunyai batas waktu yang diperjanjikan).
      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak memberi definisi tentang asuransi jiwa, begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, hanya saja dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 1 Angka 6 memberi definisi tentang usaha asuransi jiwa, yaitu :

Tugas Hukum Asuransi 2

MATERI MINGGU KEDUA : RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI




A.    PENGERTIAN ASURANSI

      Asuransi atau dalam bahasa Indonesianya disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance, sedangkan dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verzekering. Pasal 246 KUHDagang memberi definisi tentang asuransi sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Definisi pasal 246 KUHDagang di atas kemudian disempurnakan dengan Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, yaitu :

Senin, 29 Februari 2016

Tugas Hukum Asuransi 1

KONSEP DASAR RISIKO






      Dalam kehidupan ini setiap orang pasti akan berhadapan dengan apa yang disebut dengan risiko. Terdapat beberapa definisi mengenai risiko, yaitu :
  1. Risiko adalah suatu keadaan tidak pasti yg dapat menimbulkan kerugian, keadaan memburuk karena terjadinya suatu peristiwa.
  2. Risiko adalah suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu tertentu yg dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yg diperoleh.
      Berdasarkan kedua pengertian di atas maka dapat disimpulkan risiko adalah suatu ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Terdapat 4 (empat) cara yang dilakukan oleh orang atau korporat dalam menyikapi risiko, sebagai berikut :
         Menghindari risiko (risk avoidance)
         Mengurangi risiko (risk reduction)
         Membagi risiko (risk sharing)
         Mengalihkan risiko (risk transfer)
Berkaitan dengan risiko, dalam asuransi dikenal dengan istilah lain yang saling berhubungan, yaitu :

Minggu, 28 Februari 2016

Tugas Etika Profesi 1

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM

image source  http://m.c.lnkd.licdn.com/mpr/mpr/p/3/005/080/354/2f296e7.jpg

A.    PENGERTIAN
      Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata ethos yang berhubungan dengan kesusilaan bahkan dapat juga diartikan sebagai kebiasaan, adat istiadat. Dengan demikian berdasarkan bahasa Yunani kuno, etika adalah merupakan batas-batas kehidupan aktivitas manusia dan mengatur kehidupan bersama dari manusia. Pembatasan kehidupan manusia ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan bersama yang baik dan agar terhindar dari kehidupan yang tidak baik.
      Menurut Verkuyl, perkataan etika berasal dari perkataan ethos sehingga muncul kata-kata ethika. Dalam istilah Latin ethos atau ethikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral.
      Franz Magnis Suseno membedakan etika dengan moral. Menurutnya ajaran moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik, sedangkan etika adalah filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.