Laman

Rabu, 08 Juni 2016

PENYELESAIAN PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) KEPADA PENUMPANG

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
      Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Secara umum, masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda-beda membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit).[1]
      Salah satu jenis angkutan umum yang sering digunakan oleh masyarakat adalah Kereta Api karena harganya yang cukup terjangkau dan pelayanannya yang sekarang sudah mengalami perubahan menjadi lebih baik. Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik dan keunggulan khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut baik orang atau penumpang maupun barang secara massal. Adapun sifat dari pemakaian kereta api yaitu hemat energi, hemat dalam penggunaan ruang, mempunyai sektor keamanan yang tinggi, tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan raya untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya.[2]
      Sarana pengangkutan dengan bus untuk penumpang, dan truk untuk barang dinilai kurang memadai, maka pengangkutan melalui kereta api memegang peranan penting. Meskipun demikian, tak dapat disangkal kemungkinan adanya risiko yang menimbulkan kerugian pada penumpang ataupun pengirim barang. Terhadap semua akibat yang timbul dalam penyelenggaraan pengangkutan, Pengangkut bertanggung jawab sepenuhnya baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya seperti yang tercantum pada Pasal 1366 KUHPerdata :
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

      Pengangkutan orang melalui kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UUKA) Bab XI bagian kedua, Pasal 130 sampai dengan Pasal 138. Pada Pasal 132 UUKA dinyatakan :
1)      Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
2)      Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
3)      Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.

Pasal 133 ayat (1) UUKA menyatakan :
1)  Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a)      mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b)      mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c)      menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d)     mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e)      mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Dari ketentuan kedua pasal di atas, dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pengangkutan orang melalui kereta api, Pengangkut berkewajiban dan bertanggung jawab mengangkut orang/penumpang dari suatu tempat ke tempat tertentu dengan selamat.
      Tanggung jawab terkait perlindungan bagi penumpang dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menentukan bahwa ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang, jasa yang setara jenis atau nilainya, perawatan kesehatan, pemberian dan satunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kasus mengenai kecelakaan pengangkutan jasa kereta api yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, salah satunya  adalah kasus pelemparan oleh orang yang tidak dikenal antara Rempah – Teluk Mengkudu pada tahun 2015 yang mengenai Udin Sedunia, Warga jalan Bahagia Tanjung Balai Asahan. Korban mengalami luka robek dibagian kepala . Oleh keluarganya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Deli Serdang Lubuk Pakam selain itu pada tahun 2012 kecelakaan maut Kereta Prambanan Ekspres jurusan Solo-Kutoarjo yang terguling di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/10/2012). Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 Waktu Indonesia Barat. Kecelakaan tersebut menimbulkan korban luka-luka, yang terdiri lebih dari 20 orang dan dirawat di RS Panti Rini. Selain itu terkait kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, ganti kerugian dalam hal ini diberikan oleh Jasa Raharja sebagai jasa asuransi. Umumnya orang menganggap, santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja adalah tanggung jawab hukum PT KAI.[3] Padahal, santunan PT Jasa Raharja adalah pembayaran asuransi yang preminya dibayar sendiri oleh penumpang atau pengguna jasa angkutan kereta api berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja  beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan kata lain, penumpang sendiri lah yang harus menanggung akibat kerugian yang terjadi karena kecelakaan kereta api yang menimpa dirinya. Jika dicermati lebih dalam, ganti rugi dalam hal terjadinya kecelakaan kereta api yang menimbulkan kerugian bagi penumpang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ditentukan bahwa ganti kerugian yang menimpa penumpang terkait penyelenggaraan jasa pengangkutan merupakan tanggung jawab PT KAI.
      Mengingat pentingnya peranan transportasi melalui kereta api, dan betapa besarnya tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai pengangkut Penulis mengadakan penelitian pada PT Kereta Api Indonesia di Bandung. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul berjudul “PENYELESAIAN PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) KEPADA PENUMPANG”.

B.     Rumusan Masalah
      Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimanakah penyelesaian pemberian ganti rugi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada penumpang?




BAB II
PROFIL PERUSAHAAN


Sejarah Singkat Pt Kereta Api Indonesia
PT. Kereta Api (persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa transportasi pengankutan penumpang dan barang, negosiasi dan peti kemas menggunakan Kereta Api sebagai sarana. Kereta Api itu sendiri untuk pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda pada tahun 1864 dengan membangun lintas di Semarang (Kamijen), saat ini perusahaan Kereta Api (persero) sudah mulai berkembang dengan kantor pusat di Bandung. Pertama kali lokomotif ditemukan oleh George Stephenson (Inggris) tahun 1814 pada waktu itu masyarakat menamakannya dengan sebutan “Kuda Besi”. Penemuan tersebut membawa angin baru yang mekanis dan membawa sejarah bangsa-bangsa di dunia, terlebih pertumbuhan ekonomi khususnya.[4]
Awal perjalanan itulah tepatnya pada tanggal 17 juni 1864 Gubernur Jendral Sloed Van Beele melakukan perjangkauan pertama tanda dimulainya perkeretaapian di Indonesia, dengan memasang lintas di Semarang (Kamijen). Sesuai dengan posisi Indonesia saat itu merupakan daerah jajahan, motif-motif pendirian kereta api beranjak dari kepentingan negara penjajah, yaitu:[5]
1. Motif Ekonomi/Komersil, yaitu pengiriman hasil bumi Indonesia ke pelabuhan Semarang.
2. Motif Politik/Pertahanan, yaitu merupakan alasan dan pondasi yang sangat kuat.
Semenjak pembuatan lintas kereta api tersebut, pertumbuhan selanjutnya di wilayah Indonesia, khususnya di pulau Jawa semakin diperhatikan dan diperluas dengan motif yang sama. Pertumbuhan kereta api tersebut bukan saja dipelopori oleh pemerintahan Belanda tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan Belanda, misalnya di pulau Jawa seperti : SCS (Semarang Chirebon Stoom Maatschappi), SLS (Semarang Joana Stoom Train Maatschappi), KSM (Kediri Stoom Train My), MSM (Malang Stoom Train My) dan lain-lain. Wilayah Sumatera khususnya bagian utara, perusahaan swasta Belanda DSM (Deli Spoorweir Maatscahppi) membuka jaringan pertama di Sumatera Utara lintas labuhan Medan sekitar tanggal 17 Juli 1886 dengan motif yang sama yaitu mengangkat hasil perkebunan dari pedalaman ke pelabuhan timur yaitu pelabuhan Belawan. Pada Perang Dunia II pada masa pendudukan Jepang (1 Maret 1941-17 Agustus 1945) semua kereta api di Indonesia dibawah pendudukan Jepang, diubah namanya. Seperti di Jawa dinamakan Rikuyu Kyoku kemudian berubah dengan Tetsudo Kyoka yang berpusat di Bandung. Di Sumatera, perkereta apian dibawah pemerintahan Angkatan Laut Jepang dengan nama Tetsudo Tai yang berpusat di Bukit Tinggi. Status perkereta apian di Sumatera mengalami proses yang agak berbeda dengan kereta api lainnya. Sesudah berakhirnya pendudukan Jepang, Kereta Api di Sumatera Utara menjadi perusahaan swasta Belanda di wilayah Republik Indonesia. Sementara itu berdasarkan surat perintah penguasaan militer tanggal 6 Desember 1958 NV DSM, berada dibawah pengawasan militer dari Komando T dan TI. Kemudian berdasarkan SK Panglima T dan TI penguasaan militer tanggal 10 Desember 1957 nomor Pan/KPTS-045/12/57 Juncto, radiogram Kasad/Penguasa Militer Pusat tanggal 18 Desember 1957 nomor 77.602/57 tentang pengambilan alih wewenang Bahar dari perusahaan milik Belanda, oleh penguasa militer daerah Sumatera Utara. Tanggal 14 Desember 1957 wewenang Bahar atas NV DSM kepada Panglima T dan TI, mulai 29 April 1963 berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 1958 Juncto PP. 41 Tahun 1959 dengan SK Menhub. tanggal 17 Januari 1963 Nomor 37/120 PT. Kereta Api (persero) Indonesia LA. DSM yang berpusat di Bandung, kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 DKA berubah menjadi PN PERJAN. Tahap-tahap perkembangan perkereta apian secara umum:[6]
a. Jaman Republik Indonesia (17 Agustus 1945-18 Desember 1948). Sepetember 1945 secara resmi lahirlah DKARI (Djawatan Kereta Api Republik Indonesia) yang berpusat di Bandung. Sementara pada waktu itu hanya meliputi Jawa, karena perkereta apian di Sumatera Utara berdiri sendiri.
b. Pengesahan Kedaulatan. Januari 1950 terjadi penggabungan antara DKARI denagn SS/VS (Staats Spoorweg/Verenigf Spoorweg Bedryf) yang dikuasai Belanda menjadi DKARIS (Djawatan Kereta Api Republik Indonesia Serikat). Setelah RIS menjadi Republik Indonesia DKARIS berubah menjadi DKA
c. Perusahaan Negara. Mei 1963 DKA berubah menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1963.
d. Pengesahan Jawatan. Dengan PP Nomor 61/71, 15 September 1971 telah ditetapkan
    perubahan status PNKA menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan).
e. Perusahaan Umum. Dengan PP Nomor 57 Tahun 1993, tanggal 30 Oktober 1990 ditetapkan
perubahan atas status Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA), berlaku mulai tanggal 30 Oktober 1990.
f. Persero. Dengan PP Nomor 19 Tahun 1998 ditetapkan bentuk dari PERUM menjadi Persero. Dalam rangka sebagian pelimpahan wewenang Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA), kantor pusat PERUMKA berkedudukan di Bandung.
g. Susunan Organisasi PT. Kereta Api (Persero)
1) Kereta Api Pusat di Bandung.
2) Divisi Sarana Bandung.
3) Divisi Usaha Pendukung di Bandung.
4) Divisi Pelatihan di Bandung.
5) Divisi Angkutan Perkotaan di Bandung.
6) Divisi Regional I Sumatera Utara di Medan.
7) Divisi Regional II di Padang.
8) Divisi Regional III Sumatera Selatan di Palembang.
9) Daerah Operasional.
a) Daerah Operasi 1 di Jakarta.
b) Daerah Operasi 2 di Bandung.
c) Daerah Operasi 3 di Cirebon.
d) Daerah Operasi 4 di Semarang.
e) Daerah Operasi 5 di Purwokerto.
f) Daerah Operasi 6 di Yogyakarta.
g) Daerah Operasi 7 di Madiun.
h) Daerah Operasi 8 di Surabaya.



BAB III
PEMBAHASAN


A.   Definisi  Asuransi
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–Undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

B. Dasar Hukum Asuransi
            Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce (Kitab Hukum Dagang). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.[7]
           Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh H.M.N.Purwosutjipto (1988:S) “Sifat berlaku secara umum ini saya simpulkan dari :[8]
a.   Judul bab ke 9 yang berbunyi : tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
b. Isi rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi : Terhadap segala macam pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
      Jadi apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi risiko-risiko baru. Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata yang menentukan bahwa: “Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang”.
      Dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD. Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah : asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

C.    Risiko yang Timbul Dalam Penyelenggaraan Pengangkutan
Dalam transportasi masalah risiko (risk) sering terjadi baik yang menyangkut jiwa manusia maupun barang-barang muatan serta alat angkutnya (means of transport). Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang bias menyebabkan kerugian. Unsur ketidaktentuan dapat dibagi atas :[9]
1.   Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, umpama perubahan selera konsumen terhadap permintaan   jasa angkutan dikarenakan perubahan teknologi.
2.   Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature)   misal : gempa bumi,     badai, topan.
3.   Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia (human uncertainty).
Menurut Subekti, risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak.[10]
Persoalan tentang risiko itu berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak. Peristiwa semacam itu dalam hukum perjanjian dikenal dengan suatu istilah hukum dinamakan “keadaan memaksa (overmacht atau force majeur)”. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadaan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Risiko atau kerugian dalam pengangkutan dapat menimpa penumpang, barang/freight. Menurut sifatnya, kerugian dapat dibagi menjadi tiga yaitu:[11]
1.      Kerugian terhadap penumpang
Kerugian ini menyangkut jiwa penumpang dan awak pesawat/awak kapal/crew dan awak bis. Risiko atau kerugian yang terjadi bias menyebabkan kematian, luka, cacat seumur hidup.
2.      Kerugian terhadap alat angkut, muatan dan freight
Selama dalam perjalanan (angkutan darat/angkutan udara dan angkutan laut) bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kerugian yang terjadi dalam pengangkutan dapat diperkecil dengan cara mempertanggungkan, muatan dan freight kepada perusahaan asuransi/asuransi kerugian.
3.      Kerugian total dan kerugian sebagian (total loss &partial loss)
Kerugian yang berhubungan dengan jiwa seseorang sehingga meninggal dunia, disebut total loss. Bila yang bersangkutan masih hidup, dan hanya menderita cacat disebut kerugian sebagian (partial loss).
Dalam penyelenggaraan pengangkutan melalui kereta api, risiko yang mungkin dapat timbul antara lain:[12]
1.      Pelemparan (disebabkan oleh perilaku manusia).
Dalam perjalanan kereta api, sering terjadi pelemparan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Risiko ini dapat menyebabkan penumpang mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
2.      Anjlok.
Perkeretaapian di Indonesia merupakan institusi yang sudah sangat tua. Armada lokomotif yang sudah tua, tingkat kerusakan sarana dan prasarana yang tinggi, merupakan faktor penyebab terjadinya kereta api anjlok. Selain itu, adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pencurian paku yang ada di rel, yang menghubungkan rel dengan bantalan rel juga berperan terhadap anjloknya kereta api. Padahal telah dinyatakan dalam pasal 180 UUKA bahwa “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian”.
3.      Risiko yang disebabkan oleh alam, seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain.
           Terhadap risiko yang disebabkan oleh alam, kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanannya.                     Dalam hal ini, penyelenggaraan sarana perkeretaapian akan memindahkan para penumpang ke kereta           api lain atau moda transportasi lain seperti bus. Atau mengganti sujumlah uang yang dapat digunakan              penumpang untuk melanjutkan perjalanan hingga ke tempat tujuan dengan moda transportasi lain.
           4.      Tabrakan pada lintasan liar
           Dibeberapa tempat banyak terdapat jalan yang melintasi rel kereta api jalan/lintasan tersebut sering               disebut lintasan liar. Umumnya lintasan tersebut tidak memiliki pengaman, seperti palang ataupun alat             persinyalan lainnya. Sehingga pada lintasan ini sering terjadi tabrakan yang mengakibatkan kecelakaan           antara kereta api dan kendaraan lain yang kebetulan lewat. Bagi pengguna jalan umum yang melewati             lintasan liar wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Seperti yang tercantum dalam pasal 173                    UUKA yaitu “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan                           penyelenggaraan perkeretaapian”.

D. Pelaksanaan Klaim Ganti Rugi oleh penumpang kepada pengangkut
      Pihak pengangkut bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan penumpang. Sejak penumpang berada diatas kereta api dari suatu stasiun ke stasiun tujuan. Apabila dalam penyelenggaraan pengangkutan kereta api, penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka, cacat tetap ataupun meninggal dunia, penumpang dapat mengajukan klaim asuransi. Karena, dengan membeli tiket maka penumpang telah membayar premi asuransi. Dan terhadap keselamatan jiwanya atas risiko kecelakaan yang mungkin timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab PT. Jasa Raharja.[13]  
Contoh Gambar Tiket Kereta api


Dalam hal terjadi kecelakaan PT. KAI akan membuat surat-surat sebagai syarat untuk mengajukan permohonan dana asuransi bagi korban, surat-surat tersebut antara lain :
1.      Telegram dinas
2.      Permohonan santunan dana jasa raharja atas nama korban oleh Kasubsi  Kamtib
3.      Sketsa gambar (lokasi terjadinya kecelakaan) oleh pasukan polisi khusus kereta api (palsuska)
4.      Laporan polisi palsuska.

Contoh : Kecelakaan yang dialami penumpang akibat pelemparan
Pada hari selasa, tanggal 16 September 2015 pukul 15.00 WIB telah terjadi pelemparan oleh orang yang tidak dikenal antara Rempah – Teluk Mengkudu yang mengenai Udin Sedunia, Warga jalan Bahagia Tanjung Balai Asahan. Korban mengalami luka robek dibagian kepala . Oleh keluarganya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Deli Serdang Lubuk Pakam. Atas peristiwa tersebut Kepala Stasiun jurusan Tanjung Balai-Medan (Imron) melapirkan kepada Kepala Stasiun Lubuk Pakam. Selanjutnya , Kepala Stasiun Lubuk Pakam membuat dan mengirimkan telegram kepada pelapor, yaitu Kepala Pleton I Palsuska (Situmorang). Setelah menerima telegram pelapor mengecek kebenarannya. Dan selanjutnya membuat laporan polisi dan sketsa gambar yang disetujui oleh Kasubsi Kamtib. Dan Kasubsi Kamtib membuat permohonan santunan dana jasa raharja atas nama korban (Udin Sedunia). 

E. Peranan Asuransi Terhadap Risiko dalam Perjanjian Pengangkutan
      Risiko dalam perjanjian pengakutan dapat terjadi kapan saja. Persoalan yang selalu muncul adalah siapakah yang bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi, terutama ketika risiko yang disebabkan karena adanya overmacht atau force majeure Objek asuransi angkutan darat adalah kendaraan pengangkut bersama barang dan penumpang yang diangkut, yaitu :[14]

1.      Jaminan atas keselamatan penumpang

Jaminan atas keselamatan penumpang ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada perusahaan asuransi kerugian dengan membayar premi, kemudian premi dipungut dari penumpang (ditambahan pada harga karcis penumpang).
Di Indonesia, jaminan atas keselamatan penumpang ditutup asuransinya oleh perusahaan asuransi PT. Jasa Raharja. Premi asuransi ditentukan sepihak oleh penanggung untuk tiap penumpang setiap kali perjalanan dari satu kota ke kota lain. Lalu premi itu dimasukkan (ditambahkan) oleh pengakut ke dalam karcis penumpang, Kemudian disetor kepada penanggung.
Bila mengalami musibah dalam pengangkutan, maka penanggung memberikan santunan sebagai berikut :
a.   Biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh bagi penumpang yang menderita luka-luka (tidak sampai cacat permanen)
b.     Biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh serta sejumlah uang santunan bagi penumpang yang menjadi cacat permanen.
c.    Santunan dengan sejumlah uang diberikan kepada ahli waris (isteri/anak-anak/orang tua) dari penumpang yang meninggal dunia.
Maka dalam jaminan atas keselamatan penumpang , penanggung berhubungan dengan :
·         Pengangkut untuk memungut premi dari para penumpang
·         Penumpang untuk memberikan santunan bila dialami musibah
Jadi penumpang sama sekali tidak berhubungan dengan penanggung, kecuali bila dialami musibah.

2.      Jaminan atas barang yang diangkut

Jaminan atas barang yang diangkut oleh kendaraan ditutup asuransinya oleh pemilik barang kepada penanggung dengan membayar premi. Jadi pemilik barang berhubungan langsung dengan penanggung dalam penutupan asuransi pengangkutan barang, demikian juga bila dialami musibah, pemilik barang mengajukan langsung tuntutan ganti rugi kepada penanggung.

3.      Jaminan atas kendaraan pengangkut

Jaminan atas kendaraan pengangkut ditutup asuransinya oleh pengangkut atau pemilik kendaraan darat kepada penanggung dengan membayar premi. Penutupan asuransi dapat dilakukan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan polis perjalanan atau selama jangka waktu tertentu dengan menggunakan polis waktu.
Bila digunakan polis perjalanan, maka jaminan dari penanggung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dimulai dari tempat pemberangkatan hingga sampai ke tempat tujuan. Yang umum digunakan adalah polis waktu, yaitu jaminan berlaku selama jangka waktu tertentu (missal 1 tahun, 3 bulan atau 1 bulan), tidak menjadi soal apakah kendaraan dijalankan atau tidak.

F. Isi Keseluruhan Perjanjian Kerjasama antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Konsorium PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasaraharja Putera Tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Awak Kereta Api
      Berikut adalah Perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Konsorium PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Jasaraharja Putera:


G. Analisis Perjanjian Kerjasama antara PT. Kerta Api Indonesia (Persero) dengan Konsorium PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasaraharja Putera Tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Awak Kereta Api
Adapun yang menjadi dasar dari perjanjian tersebut diatas antara lain :
1.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan                       Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No.137, Tambahan Lembaran               Negara Republik Indonesia No. 2720)
2.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkereta-apian (Lembaran Republik Indonesia           Tahun 1992 No.47)
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik           Indonesia No.13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No.3587)
4.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara             Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                   No.4297)
5.      Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1965 tanggal 10 April 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan               Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik               Indonesia tahun 1965 No.28)
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara             No.15 tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara No.3731)
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan (Perum)                 Kereta Api menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara No.31 tahun 1998)
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan               Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
9.      Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 8 Tahun 2001 tanggal 17 April 2001 tentang Angkutan           Kereta Api.
10.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.415/KMK.06/2001 tanggal 17 Juli 2001             tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang          Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan Laut dan Udara.
11.  Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KM 35 Tahun 2002 tanggal 21 Juni 2002             tentang Tarif Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi.
12.  Polis Asuransi Tanggung Gugat Penumpang No.JRP.0093.007.

Adapun lingkup jaminan pertanggungan antara lain :
1.      Lingkup jaminan pertanggungan UU No.33 tahun 1964 Jo PP No.17 tahun 1965 adalah saat naik          alat angkutan kereta api di stasiun tempat keberangkatan, selama dalam perjalanan, sampai saat turun      dari alat angkutan kereta api distasiun tujuan sesuai karcis yang berlaku untuk perjalanan yang                  bersangkutan.
2.      Lingkup pertanggungan Asuransi Tanggung Gugat Penumpang Kereta Api untuk :
a.       Penumpang adalah saat masuk stasiun kereta api ditempat keberangkatan, saat naik alat             angkutan kereta api ditempat keberangkatan, selama dalam perjalanan, saat turunnya dari alat angkutan kereta api, sampai saat keluarnya dari stasiun kereta api ditempat tujuan sesuai karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
b.      Awak Kereta Api adalah sejak menaiki alat angkutan Kereta Api distasiun atau Depo               pemberangkatan, selama melaksanakan tugas sampai dengan selesai melaksanakan tugas distasiun atau Depo tujuan.
3.      Termasuk dalam ruang lingkup pertanggungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini yaitu penumpang kereta api overstafen.

Dalam Kontrak Perjanjian asuransi ditentukan besarnya jaminan pertanggungan dan iuran wajib serta       premi sigap kereta api, yaitu :
1.      Jaminan pertanggungan bagi korban/ahli waris korban penumpang kereta api berdasarkan                      Undang-Undang No.33 tahun 1964 Jo.PP No.17 tahun 1965 jo Keputusan Menteri Keuangan              No.415/KMK.06/2001 tanggal 17 Juli 2001 serta Jaminan tambahan yang merupakan tanggung             jawab  Pihak Kedua untuk Kelas Ekonomi dan Non Ekonomi adalah:
      a.       Meninggal dunia                                                               Rp.     25.000.000,00
      b.      Cacat tetap maksimum                                                      Rp.     25.000.000,00
      c.       Biaya perawatan (maksimum)                                           Rp.     15.000.000.00
      d.      Biaya penguburan                                                             Rp.       1.500.000,00
      e.       Biaya transportasi korban dari TKP ke                             Rp.         500.000,00/
      Rumah Sakit/Puskesmas terdekat                                                     Kendaraan.
      (bagi korban luka-luka/meninggal

2.      Jaminan pertanggungan bagi korban/ahli waris korban Awak Kereta Api PT. Kereta Api (Persero) masing-masing adalah sebagai berikut :
       a.       Untuk masinis dan Asisten Masinis
        Meninggal dunia                                                               Rp.    50.000.000,00
        Cacat tetap (maksimum)                                                   Rp.    50.000.000,00
        Biaya perawatan (maksimum)                                           Rp.    15.000.000,00

      b.      Untuk Kondektur, Kondektur Pembantu dan
      Manajer Kereta Api
      Meninggal dunia                                                               Rp.    40.000.000,00
      Cacat tetap (maksimum)                                                   Rp.    40.000.000,00
      Biaya Perawatan (maksimum)                                          Rp.    15.000.000,00
      Biaya Penguburan                                                             Rp.      1.500.000,00

      c.       Untuk Pelayanan Kereta Api, Petugas Restorasi
      PT. Kereta Api (Persero), Petugas Keamanan dan
      Petugas Lainnya yang dipekerjakan oleh PT. Kereta
      Api (Persero)
      Meninggal dunia                                                               Rp.   30.000.000,00
      Cacat tetap (maksimum)                                                   Rp.   30.000.000,00
      Biaya perawatan (maksimum)                                           Rp.   15.000.000,00
      Biaya penguburan                                                             Rp.     1.500.000,00

     d.      Biaya transportasi korban dari TKP ke Rumah Sakit/      Rp.        500.000,00
     Puskesmas terdekat bagi korban luka-luka/meninggal
     Dunia.

3.      Jaminan pertanggungan bagi Awak Kereta Api Barang, besarnya sesuai dengan ayat (2) dan        sepenuhnya menjadi beban PT. Jasaraharja Putera untuk membayarkannya.
4.      Pungutan Iuran Wajib hanya dikenakan kepada penumpang Kereta Api Utama sedangkan          kepada penumpang Kereta Api dengan jarak tempuh kurang dari 50 km, penumpang                  Jabotabek Ekonomi, Penumpang dengan KAD, SAD, SAP dan KASUS serta Awak                Kereta Api Penumpang tidak dipungut Iuran Wajib, tetapi tetap diberikan dana santunan            sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2).
5.      Pembayaran Premi Asuransi Tambahan, diperuntukkan bagi penumpang Kereta Api dengan       jarak tempuh 100 km atau lebih, sedangkan bagi penumpang Kereta Api dengan jarak               tempuh kurang 100 km, penumpang kereta api Jabotabek Ekonomi, penumpang dengan             KAD, SAD, SAP, KASUS dan Awak Kereta Api penumpang tidak dibayarkan premi,             tetapi tetap diberikan dana santunan sebagaimana diataur pada ayat (1) dan (2).
6.      Jumlah Iuran Wajib dan Premi Asuransi Tambahan (Premi sigap) adalah sebagai berikut :
           a.       Untuk penumpang Kereta Api Utama Klas Ekonomi
           1)      Iuran Wajib                                                     = Rp.    60,00/Penumpang
           2)      Iuran Tambahan                                              = Rp.    40,00/Penumpang

           b.      Untuk penumpang Kereta Api Utama Klas Non Ekonomi
                       1)      Iuran Wajib                                                     = Rp.   60,00/Penumpang
                       2)      Iuran Tambahan                                              = Rp.   40,00/Penumpang

           c.       Untuk Awak Kereta Api Barang                          = Rp.300.00/orang

7.      Jumlah pembayaran Iuran Waib dan Premi Sigap untuk tahun berjalan ditetapkan berdasarkan  perhitungan jumlah penumpang Kereta Api Klas Ekonomi dan Non Ekonomi dikalikan besaran  Iuran Wajib dan Premi Sigap masing-masing klas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) butir a  dan b berpedoman pada jumlah tahun sebelumnya, yang ditunagkan dalam Berita Acara  Kesepakatan Bersama dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yaitu : PT. KERETA API  (Persero) dengan PT. JASA RAHARJA (Persero) dan PT. JASARAHARJA PUTERA.
8.    Jumlah pembayaran Premi Sigap Crew Kereta Api Barang untuk Tahun berjalan ditetapkan berdasarkan atas Realisasi Frekuensi Kereta Api Barang tahun yang lalu kali jumlah Crew Kereta Api Barang sesuai dengan dinasan yang berlaku dikalikan tariff premi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) butir c yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak yaitu : PT. KERETA API (Persero) dengan PT. JASARAHARJA PUTERA.

Perjanjian akan menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. Adapun hak dan kewajiban             para pihak dalam kontrak perjanjian asuransi ialah :
1.      Kewajiban Pihak Pertama
a.       Memungut iuran wajib dari Penumpang Kereta Api Utama Klas Ekonomi dan Non Ekonomi serta membayar Premi Sigap kepada Pihak Kedua.
b.      Membayarkan hasil pungutan Iuran Wajib sesuai dengan butir a dan membayar Premi Sigap Kereta Api kepada Pihak Kedua melalui Kantor Cabang Jawa Barat di Bandung dengan cara dibayar setiap triwulan dan dilakukan pada bulan kedua triwulan berjalan selambat-lambatnya tanggal 15.
c.       Membayar Premi Sigap Awak Kereta Api sekaligus dimuka pertahun sesuai dengan pasal 4 ayat (7) kepada Pihak Kedua melalui rekening yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
d.      Memberikan data jumlah penumpang yang telah diaudit sebagai dasar dalam perhitungan Iuran Wajib dan Premi Sigap kepada Pihak Kedua.
e.       Memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Rumah Sakit/Puskesmas bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan penumpang menderita luka-luka atau meninggal dunia, selanjutnya diajukan dan dilaporkan kepada Pihak Kedua untuk diberikan ganti rugi.
f.       Memberitahukan tentang terjadinya peristiwa kecelakaan kepada Pihak Kedua paling lambat 7 kali 24 jam sejak terjadinya peristiwa kecelakaan, baik secara lisan maupun tertulis dengan dilengkapi keterangan seperlunya.
g.      Membantu korban/ahli waris korban mengisi formulir Pengajuan Santunan yang disediakan oleh Pihak Kedua secara Cuma-Cuma yang merupakan syarat untuk mendapatkan santunan/ganti rugi kepada penumpang dan Crew Kereta Api yang mengalami kecelakaan.
h.      Membantu korban/ahli warisnya mengajukan permohonan pembayaran santunan kepada Pihak Kedua, dilengkapi dengan Berita Acara Kecelakaan yang dibuat oleh Pejabat PT. KERETA API (Persero) atau petugas yang berwenang paling lambat 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2.      Kewajiban Pihak Kedua
a.        Membayar dana santunan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) kepada              korban/ahli waris korban yang bersama-sama dengan Pihak Pertama untuk menyampaikan  kepada pihak yang berhak menerimanya.
b.      Memberikan potongan iuran wajib dan Premi Sigap dan membayarkan biaya transportasi        sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat (1) butir e dan ayat (2) butir d kepada Pihak Pertama.
c.       Melakukan penggantian atas biaya pertolongan pertama dan atau biaya penawaran yang          dibayarkan oleh Pihak Pertama.
d.      Melaporkan realisasi pembayaran Dana Santunan baik untuk korban/ahli waris korban            meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap maupun penggantian biaya transportasi korban dari  Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke rumah sakit/puskesmas terdekat selambat-lambatnya  tanggal 10 sesudah akhir triwulan (sesuai dengan format yang disepakati) kepada Pihak Pertama  yang dialamatkan ke Direktorat Keuangan c.q Subdit Administrasi Keuangan dan tembusan  disampaikan kepada Subdit Pemasaran Penumpang.
3.      Hak Pihak Pertama
a.       Menerima penggantian dari Pihak Kedua atas biaya Pertolongan Pertama dan atau Biaya Perawatan selama korban membutuhkan Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) dalam hal pembayaran telah dilakukan oleh Pihak Pertama.
b.      Bersama-sama Pihak Kedua atau dalam hal mendesak menyampaikan dana santunan kepada ahli waris korban apabila meninggal dunia.
c.       Menerima biaya transportasi sebagaimana di maksud pasal 4 ayat (1) butir e dan ayat (2) butir d
d.      Mendapat potongan dari Pihak Kedua sebesar 5% (lima persen) yang diperhitungkan dari total pembayaran Iuran Wajib dan Premi Sigap Kereta Api.
e.       Menerima laporan pembayaran dana santunan secara triwulan dari Pihak Kedua sesuai dengan format yang disepakati, laporan tersebut diterima setiap akhir bulan pertama triwulan berikutnya.
4.      Hak Pihak Kedua
a.       Mendapatkan data sejumlah penumpang yang telah diaudit dari Pihak Pertama.
b.      Menerima pembayaran sebesar 95% (sembilanpuluh lima persen) dari total Iuran wajib dan Premi Sigap kereta api dari Pihak Pertama.

Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dana Santunan diatur dalam Pasal 6 kontrak perjanjian                   asuransi yaitu :
1.      Dalam hal terjadi kecelakaan, maka melalui Pihak Pertama dan atau langsung dari korban/ahli                 warisnya mengajukan klaim kepada Pihak Kedua dengan melengkapi data-data sebagai berikut.
a.       Surat Keterangan dari Dokter dan Pejabat yang berwenang dari PT. Kereta Api (Persero).
b.      Kwitansi asli biaya pengobatan dan perawatan.
c.       Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (dalam hal meninggal dunia)
d.      Formulir Pengajuan Santunan yang telah disediakan oleh Pihak Kedua diisi dan ditandatangani oleh pejabat Pihak Pertama bersama-sama dengan Pihak Kedua yang berwenang.
2.      Dana Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) akan dibayarkan oleh Pihak Pertama bersama Pihak Kedua kepada korban/ahli waris korban dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pihak Kedua menerima kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.      Dalam hal korban dirawat di rumah sakit/puskesmas, berobat/rawat jalan atau menderita cacat, maka Pihak Kedua wajib membayar kepada Rumah Sakit/Puskesmas dan atau kepada korban atas segala biaya/santunan setelah adanya bukti-bukti yang sah sesuai dengan ayat (1) tentang biaya perawatan dan atau keterangan dokter mengenai tingkat (Prosentase) cacat tetap korban yang bersangkutan serta harus mendapat rekomendasi dari Pihak Pertama.
      Permohonan dana santunan Kepada Pihak Kedua dari korban atau ahli warisnya atau dari Pihak Pertama atas nama korban atau ahli waris korban, tidak akan dipenuhi oleh Pihak Kedua apabila permohonan dimaksud diajukan melebihi batas waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan maka tidak akan dilayani dan dianggap kadaluwarsa.


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pemberian ganti rugi kepada penumpang terhadap risiko yang timbul dalam penyelenggaraan pengangkutan yaitu dimana penumpang mengalami luka-luka, cacat tetap ataupun meninggal dunia akibat penyelenggaraan perkeretaapian. Dilakukan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai perusahaan asuransi yang telah mengikat perjanjian dengan PT. KAI (Persero) . Dalam mengajukan klaim asuransi, penumpang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, syarat mutlak yang harus dimiliki penumpang adalah tiket penumpang. Tanpa bukti tiket penumpang, PT. KAI tidak akan membuat surat-surat yang diperlukan guna mengajukan klaim asuransi. 
Dalam hal pemberian ganti rugi kepada penumpang yang tidak sampai di tempat tujuan seperti yang dijanjikan, maka PT. KAI wajib memberikan langsung ganti rugi tersebut.

B.     Saran
Kepada penumpang kereta api hendaknya menyimpan tiket penumpang hingga ia sampai di tempat tujuan. Karena itu merupakan bukti yang mutlak diperlukan guna pengajuan klaim asuransi apabila dalam penyelenggaraan perkeretaapian penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka, cacat ataupun meninggal dunia.



DAFTAR PUSTAKA


BUKU :
Nasution, M. Nur, Manajemen Transportasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Tjakranegara, Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta : Rineka Cipta, 1995.
Purba, Radiks., Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara, Jakarta: Djambatan, 1997.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1979
             , Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Indonesia, Undang-Undang tentang Perkeretapian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007.
Indonesia, Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan, Penumpang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. 
Indonesia,  Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja,  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978. 
Kontrak Perjanjian Asuransi, Tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Awak Sarana Perkeretaapian.

ARTIKEL INTERNET :

Emi Fitriya Harahap, Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 (Studi Pada PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara), Medan: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumetera Utara, 2009, dikutip dalam file:///F:/Tugas%20Arif/09E01509(1).pdf , diupload pada tanggal 24 Mei 2016, Pukul 10.00 WIB.




Foto-Foto Kunjungan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero),Jalan Perintis Kemerdekaan No.1, Bandung




Penyerahan Plakat dari Bapak Surajiman, S.H, M.H Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero)


Presentasi dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) diruangan Auditorium
Foto bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan Pejabat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Halaman depan






[1]Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1979), hal. 24.
[2]Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995), hal. 37.

[4]Emi Fitriya Harahap, Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 (Studi Pada PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara), (Medan: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2009), hal. 31-33, dikutip dalam file:///F:/Tugas%20Arif/09E01509(1).pdf , diakses pada tanggal 24 Mei 2016, Pukul 10.00 WIB.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]M. Nur Nasution, Manajemen Transportasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 2004, hal. 43.
[8]Soegijatna Tjakranegara, Loc.Cit, hal. 38.


[9]Abbas Salim, Manajemen Transportasi, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1998), hal 201.
[10]Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989), hal. 24.
[11]Ibid.
[12]Abbas Salim, Op.Cit, hal. 202.
[13]Kontrak Perjanjian Asuransi, Tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Awak Sarana Perkeretaapian, Pasal 7.
[14]Radiks Purba, Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara, (Jakarta: Djambatan, 1997), hal. 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar