BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Transportasi atau pengangkutan merupakan
bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa
faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau
kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan
danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan
udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang juga tidak kalah
pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan,
keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan
distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air
misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Secara umum,
masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda-beda
membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor)
maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit).[1]
Salah satu jenis angkutan umum yang sering
digunakan oleh masyarakat adalah Kereta Api karena harganya yang cukup
terjangkau dan pelayanannya yang sekarang sudah mengalami perubahan menjadi
lebih baik. Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki
karakteristik dan keunggulan khusus, terutama dalam kemampuannya untuk
mengangkut baik orang atau penumpang maupun barang secara massal. Adapun sifat
dari pemakaian kereta api yaitu hemat energi, hemat dalam penggunaan ruang,
mempunyai sektor keamanan yang tinggi, tingkat pencemaran yang rendah, serta
lebih efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan raya untuk angkutan
jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya.[2]
Sarana pengangkutan dengan bus untuk
penumpang, dan truk untuk barang dinilai kurang memadai, maka pengangkutan melalui
kereta api memegang peranan penting. Meskipun demikian, tak dapat disangkal
kemungkinan adanya risiko yang menimbulkan kerugian pada penumpang ataupun
pengirim barang. Terhadap semua akibat yang timbul dalam penyelenggaraan
pengangkutan, Pengangkut bertanggung jawab sepenuhnya baik karena kesengajaan
ataupun kelalaiannya seperti yang tercantum pada Pasal 1366 KUHPerdata :
Setiap orang bertanggung jawab tidak
saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian
yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Pengangkutan orang melalui kereta api
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UUKA)
Bab XI bagian kedua, Pasal 130 sampai dengan Pasal 138. Pada Pasal 132 UUKA
dinyatakan :
1)
Penyelenggara sarana perkeretaapian
wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
2)
Orang yang telah memiliki karcis
berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
3)
Karcis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
ayat (1) UUKA menyatakan :
1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan
orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a)
mengutamakan keselamatan dan keamanan
orang;
b)
mengutamakan pelayanan kepentingan
umum;
c)
menjaga kelangsungan pelayanan pada
lintas yang ditetapkan;
d)
mengumumkan jadwal perjalanan kereta
api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e)
mematuhi jadwal keberangkatan kereta
api.
Dari ketentuan kedua pasal di atas, dapat diketahui bahwa
dalam penyelenggaraan pengangkutan orang melalui kereta api, Pengangkut
berkewajiban dan bertanggung jawab mengangkut orang/penumpang dari suatu tempat
ke tempat tertentu dengan selamat.
Tanggung jawab terkait perlindungan bagi
penumpang dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menentukan bahwa ganti rugi dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang, jasa yang setara jenis atau
nilainya, perawatan kesehatan, pemberian dan satunan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kasus mengenai kecelakaan
pengangkutan jasa kereta api yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, salah
satunya adalah kasus pelemparan oleh
orang yang tidak dikenal antara Rempah – Teluk Mengkudu pada tahun 2015 yang
mengenai Udin Sedunia, Warga jalan Bahagia Tanjung Balai Asahan. Korban
mengalami luka robek dibagian kepala . Oleh keluarganya korban dibawa ke Rumah
Sakit Umum Deli Serdang Lubuk Pakam selain itu pada tahun 2012 kecelakaan maut
Kereta Prambanan Ekspres jurusan Solo-Kutoarjo yang terguling di Kecamatan
Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/10/2012). Kecelakaan tersebut
terjadi sekitar pukul 16.45 Waktu Indonesia Barat. Kecelakaan tersebut
menimbulkan korban luka-luka, yang terdiri lebih dari 20 orang dan dirawat di
RS Panti Rini. Selain itu terkait kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi
penumpang, ganti kerugian dalam hal ini diberikan oleh Jasa Raharja sebagai
jasa asuransi. Umumnya orang menganggap, santunan yang diberikan oleh PT Jasa
Raharja adalah tanggung jawab hukum PT KAI.[3]
Padahal, santunan PT Jasa Raharja adalah pembayaran asuransi yang preminya
dibayar sendiri oleh penumpang atau pengguna jasa angkutan kereta api
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan kata
lain, penumpang sendiri lah yang harus menanggung akibat kerugian yang terjadi
karena kecelakaan kereta api yang menimpa dirinya. Jika dicermati lebih dalam,
ganti rugi dalam hal terjadinya kecelakaan kereta api yang menimbulkan kerugian
bagi penumpang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian, ditentukan bahwa ganti kerugian yang menimpa penumpang terkait
penyelenggaraan jasa pengangkutan merupakan tanggung jawab PT KAI.
Mengingat
pentingnya peranan transportasi melalui kereta api, dan betapa besarnya
tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai pengangkut Penulis
mengadakan penelitian pada PT Kereta Api Indonesia di Bandung. Berdasarkan
uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul berjudul
“PENYELESAIAN PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) KEPADA PENUMPANG”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimanakah penyelesaian pemberian
ganti rugi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada penumpang?
BAB II
PROFIL PERUSAHAAN
Sejarah Singkat Pt Kereta Api
Indonesia
PT. Kereta Api (persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa transportasi pengankutan penumpang
dan barang, negosiasi dan peti kemas menggunakan Kereta Api sebagai sarana.
Kereta Api itu sendiri untuk pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada
zaman penjajahan Belanda pada tahun 1864 dengan membangun lintas di Semarang
(Kamijen), saat ini perusahaan Kereta Api (persero) sudah mulai berkembang dengan
kantor pusat di Bandung. Pertama kali lokomotif ditemukan oleh George
Stephenson (Inggris) tahun 1814 pada waktu itu masyarakat menamakannya dengan
sebutan “Kuda Besi”. Penemuan tersebut membawa angin baru yang mekanis dan
membawa sejarah bangsa-bangsa di dunia, terlebih pertumbuhan ekonomi khususnya.[4]
Awal perjalanan itulah tepatnya pada tanggal 17 juni 1864
Gubernur Jendral Sloed Van Beele melakukan perjangkauan pertama tanda
dimulainya perkeretaapian di Indonesia, dengan memasang lintas di Semarang
(Kamijen). Sesuai dengan posisi Indonesia saat itu merupakan daerah jajahan,
motif-motif pendirian kereta api beranjak dari kepentingan negara penjajah,
yaitu:[5]
1.
Motif Ekonomi/Komersil, yaitu pengiriman hasil bumi Indonesia ke pelabuhan
Semarang.
Semenjak pembuatan lintas kereta api tersebut, pertumbuhan
selanjutnya di wilayah Indonesia, khususnya di pulau Jawa semakin diperhatikan
dan diperluas dengan motif yang sama. Pertumbuhan kereta api tersebut bukan
saja dipelopori oleh pemerintahan Belanda tetapi juga oleh
perusahaan-perusahaan Belanda, misalnya di pulau Jawa seperti : SCS (Semarang
Chirebon Stoom Maatschappi), SLS (Semarang Joana Stoom Train Maatschappi), KSM
(Kediri Stoom Train My), MSM (Malang Stoom Train My) dan lain-lain. Wilayah
Sumatera khususnya bagian utara, perusahaan swasta Belanda DSM (Deli Spoorweir
Maatscahppi) membuka jaringan pertama di Sumatera Utara lintas labuhan Medan
sekitar tanggal 17 Juli 1886 dengan motif yang sama yaitu mengangkat hasil
perkebunan dari pedalaman ke pelabuhan timur yaitu pelabuhan Belawan. Pada
Perang Dunia II pada masa pendudukan Jepang (1 Maret 1941-17 Agustus 1945)
semua kereta api di Indonesia dibawah pendudukan Jepang, diubah namanya.
Seperti di Jawa dinamakan Rikuyu Kyoku kemudian berubah dengan Tetsudo Kyoka
yang berpusat di Bandung. Di Sumatera, perkereta apian dibawah pemerintahan
Angkatan Laut Jepang dengan nama Tetsudo Tai yang berpusat di Bukit Tinggi.
Status perkereta apian di Sumatera mengalami proses yang agak berbeda dengan
kereta api lainnya. Sesudah berakhirnya pendudukan Jepang, Kereta Api di
Sumatera Utara menjadi perusahaan swasta Belanda di wilayah Republik Indonesia.
Sementara itu berdasarkan surat perintah penguasaan militer tanggal 6 Desember
1958 NV DSM, berada dibawah pengawasan militer dari Komando T dan TI. Kemudian
berdasarkan SK Panglima T dan TI penguasaan militer tanggal 10 Desember 1957
nomor Pan/KPTS-045/12/57 Juncto, radiogram Kasad/Penguasa Militer
Pusat tanggal 18 Desember 1957 nomor 77.602/57 tentang pengambilan alih wewenang
Bahar dari perusahaan milik Belanda, oleh penguasa militer daerah Sumatera
Utara. Tanggal 14 Desember 1957 wewenang Bahar atas NV DSM kepada Panglima T
dan TI, mulai 29 April 1963 berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 1958 Juncto
PP. 41 Tahun 1959 dengan SK Menhub. tanggal 17 Januari 1963 Nomor 37/120 PT.
Kereta Api (persero) Indonesia LA. DSM yang berpusat di Bandung, kemudian
berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 DKA berubah menjadi PN PERJAN. Tahap-tahap
perkembangan perkereta apian secara umum:[6]
a. Jaman
Republik Indonesia (17 Agustus 1945-18 Desember 1948). Sepetember 1945 secara
resmi lahirlah DKARI (Djawatan Kereta Api Republik Indonesia) yang berpusat di
Bandung. Sementara pada waktu itu hanya meliputi Jawa, karena perkereta apian
di Sumatera Utara berdiri sendiri.
b.
Pengesahan Kedaulatan. Januari 1950 terjadi penggabungan antara DKARI denagn
SS/VS (Staats Spoorweg/Verenigf Spoorweg Bedryf) yang dikuasai Belanda menjadi
DKARIS (Djawatan Kereta Api Republik Indonesia Serikat). Setelah RIS menjadi
Republik Indonesia DKARIS berubah menjadi DKA
c.
Perusahaan Negara. Mei 1963 DKA berubah menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta
Api)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
tahun 1963.
d. Pengesahan
Jawatan. Dengan PP Nomor 61/71, 15 September 1971 telah ditetapkan
perubahan status PNKA menjadi Perusahaan
Jawatan (Perjan).
perubahan atas status Perusahaan
Jawatan menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA), berlaku mulai tanggal 30
Oktober 1990.
f.
Persero. Dengan PP Nomor 19 Tahun 1998 ditetapkan bentuk dari PERUM menjadi
Persero. Dalam rangka sebagian pelimpahan wewenang Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) diubah bentuknya
menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA), kantor pusat PERUMKA berkedudukan
di Bandung.
g.
Susunan Organisasi PT. Kereta Api (Persero)
1) Kereta Api Pusat di Bandung.
2) Divisi Sarana Bandung.
3) Divisi Usaha Pendukung di Bandung.
4) Divisi Pelatihan di Bandung.
5) Divisi Angkutan Perkotaan di
Bandung.
6) Divisi Regional I Sumatera Utara
di Medan.
7) Divisi Regional II di Padang.
8) Divisi Regional III Sumatera
Selatan di Palembang.
9) Daerah Operasional.
a) Daerah Operasi 1 di Jakarta.
b) Daerah Operasi 2 di Bandung.
c) Daerah Operasi 3 di Cirebon.
d) Daerah Operasi 4 di Semarang.
e) Daerah Operasi 5 di Purwokerto.
f) Daerah Operasi 6 di Yogyakarta.
g) Daerah Operasi 7 di Madiun.
h) Daerah Operasi 8 di Surabaya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Definisi
Asuransi
Menurut
Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan
mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen
(peristiwa tidak pasti).
Menurut
Ketentuan Undang–Undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang
Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian
dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat
untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut
Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst)
adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum
tentu”.
B.
Dasar Hukum Asuransi
Seperti
diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang
diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code
Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce (Kitab Hukum Dagang). Ini
terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya
termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang
diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat
peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir
yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan
( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan
mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini
juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda
dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.[7]
Pokok-pokok
pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II
bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab
10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi
Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat
dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang
berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang
terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di
dalam maupun di luar KUHD. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh
H.M.N.Purwosutjipto (1988:S) “Sifat berlaku secara umum ini saya simpulkan dari
:[8]
a. Judul
bab ke 9 yang berbunyi : tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
b. Isi rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi : Terhadap segala macam pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
b. Isi rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi : Terhadap segala macam pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
Jadi
apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua
cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak
termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur
dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi
risiko-risiko baru. Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam
KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774
KUHPerdata yang menentukan bahwa: “Suatu perjanjian untung-untungan adalah
suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak
maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan
pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang”.
Dalam
ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain
disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk
mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD.
Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah : asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
C.
Risiko yang Timbul Dalam
Penyelenggaraan Pengangkutan
Dalam
transportasi masalah risiko (risk)
sering terjadi baik yang menyangkut jiwa manusia maupun barang-barang muatan
serta alat angkutnya (means of transport).
Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty)
yang bias menyebabkan kerugian. Unsur ketidaktentuan dapat dibagi atas :[9]
1. Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat
dari perubahan sikap konsumen, umpama perubahan selera konsumen terhadap
permintaan jasa angkutan dikarenakan
perubahan teknologi.
2. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature) misal : gempa bumi, badai, topan.
3. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku
manusia (human uncertainty).
Menurut Subekti, risiko ialah kewajiban
memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar
kesalahan salah satu pihak.[10]
Persoalan
tentang risiko itu berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar
kesalahan salah satu pihak. Peristiwa semacam itu dalam hukum perjanjian
dikenal dengan suatu istilah hukum dinamakan “keadaan memaksa (overmacht atau force majeur)”. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu
merupakan buntut dari persoalan tentang keadaan memaksa, suatu kejadian yang
tak disengaja dan tak dapat diduga. Risiko atau kerugian dalam pengangkutan
dapat menimpa penumpang, barang/freight.
Menurut sifatnya, kerugian dapat dibagi menjadi tiga yaitu:[11]
1.
Kerugian
terhadap penumpang
Kerugian ini menyangkut jiwa
penumpang dan awak pesawat/awak kapal/crew dan awak bis. Risiko atau kerugian
yang terjadi bias menyebabkan kematian, luka, cacat seumur hidup.
2.
Kerugian
terhadap alat angkut, muatan dan freight
Selama dalam perjalanan (angkutan
darat/angkutan udara dan angkutan laut) bisa terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Kerugian yang terjadi dalam pengangkutan dapat diperkecil dengan
cara mempertanggungkan, muatan dan freight
kepada perusahaan asuransi/asuransi kerugian.
3.
Kerugian
total dan kerugian sebagian (total loss
&partial loss)
Kerugian yang berhubungan dengan
jiwa seseorang sehingga meninggal dunia, disebut total loss. Bila yang
bersangkutan masih hidup, dan hanya menderita cacat disebut kerugian sebagian (partial loss).
Dalam
penyelenggaraan pengangkutan melalui kereta api, risiko yang mungkin dapat
timbul antara lain:[12]
1.
Pelemparan
(disebabkan oleh perilaku manusia).
Dalam perjalanan kereta api, sering
terjadi pelemparan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab. Risiko ini dapat menyebabkan penumpang mengalami luka-luka, baik berat
maupun ringan.
2.
Anjlok.
Perkeretaapian di Indonesia
merupakan institusi yang sudah sangat tua. Armada lokomotif yang sudah tua,
tingkat kerusakan sarana dan prasarana yang tinggi, merupakan faktor penyebab
terjadinya kereta api anjlok. Selain itu, adanya pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab seperti pencurian paku yang ada di rel, yang menghubungkan
rel dengan bantalan rel juga berperan terhadap anjloknya kereta api. Padahal
telah dinyatakan dalam pasal 180 UUKA bahwa “Setiap orang dilarang
menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak
dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian”.
3.
Risiko
yang disebabkan oleh alam, seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain.
Terhadap risiko yang disebabkan oleh
alam, kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Dalam hal ini,
penyelenggaraan sarana perkeretaapian akan memindahkan para penumpang ke kereta api lain atau moda transportasi lain seperti bus. Atau mengganti sujumlah uang
yang dapat digunakan penumpang untuk melanjutkan perjalanan hingga ke tempat
tujuan dengan moda transportasi lain.
4.
Tabrakan
pada lintasan liar
Dibeberapa tempat banyak terdapat
jalan yang melintasi rel kereta api jalan/lintasan tersebut sering disebut
lintasan liar. Umumnya lintasan tersebut tidak memiliki pengaman, seperti
palang ataupun alat persinyalan lainnya. Sehingga pada lintasan ini sering
terjadi tabrakan yang mengakibatkan kecelakaan antara kereta api dan kendaraan
lain yang kebetulan lewat. Bagi pengguna jalan umum yang melewati lintasan liar
wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Seperti yang tercantum dalam pasal
173 UUKA yaitu “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan
keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”.
D. Pelaksanaan
Klaim Ganti Rugi oleh penumpang kepada pengangkut
Pihak pengangkut
bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan penumpang. Sejak penumpang berada
diatas kereta api dari suatu stasiun ke stasiun tujuan. Apabila dalam
penyelenggaraan pengangkutan kereta api, penumpang mengalami kecelakaan yang
menyebabkan luka-luka, cacat tetap ataupun meninggal dunia, penumpang dapat
mengajukan klaim asuransi. Karena, dengan membeli tiket maka penumpang telah
membayar premi asuransi. Dan terhadap keselamatan jiwanya atas risiko
kecelakaan yang mungkin timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab
PT. Jasa Raharja.[13]
Contoh Gambar Tiket Kereta api
1.
Telegram
dinas
2.
Permohonan
santunan dana jasa raharja atas nama korban oleh Kasubsi Kamtib
3.
Sketsa
gambar (lokasi terjadinya kecelakaan) oleh pasukan polisi khusus kereta api
(palsuska)
4.
Laporan
polisi palsuska.
Contoh
: Kecelakaan yang dialami penumpang akibat pelemparan
Pada hari selasa, tanggal 16
September 2015 pukul 15.00 WIB telah terjadi pelemparan oleh orang yang tidak
dikenal antara Rempah – Teluk Mengkudu yang mengenai Udin Sedunia, Warga jalan
Bahagia Tanjung Balai Asahan. Korban mengalami luka robek dibagian kepala .
Oleh keluarganya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Deli Serdang Lubuk Pakam. Atas
peristiwa tersebut Kepala Stasiun jurusan Tanjung Balai-Medan (Imron)
melapirkan kepada Kepala Stasiun Lubuk Pakam. Selanjutnya , Kepala Stasiun
Lubuk Pakam membuat dan mengirimkan telegram kepada pelapor, yaitu Kepala
Pleton I Palsuska (Situmorang). Setelah menerima telegram pelapor mengecek
kebenarannya. Dan selanjutnya membuat laporan polisi dan sketsa gambar yang
disetujui oleh Kasubsi Kamtib. Dan Kasubsi Kamtib membuat permohonan santunan
dana jasa raharja atas nama korban (Udin Sedunia).
E. Peranan Asuransi Terhadap Risiko dalam Perjanjian Pengangkutan
Risiko dalam perjanjian pengakutan dapat
terjadi kapan saja. Persoalan yang selalu muncul adalah siapakah yang
bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi, terutama ketika risiko yang
disebabkan karena adanya overmacht
atau force majeure Objek asuransi
angkutan darat adalah kendaraan pengangkut bersama barang dan penumpang yang
diangkut, yaitu :[14]
1. Jaminan atas keselamatan penumpang
Jaminan atas keselamatan penumpang
ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada perusahaan asuransi kerugian dengan
membayar premi, kemudian premi dipungut dari penumpang (ditambahan pada harga
karcis penumpang).
Di Indonesia, jaminan atas
keselamatan penumpang ditutup asuransinya oleh perusahaan asuransi PT. Jasa
Raharja. Premi asuransi ditentukan sepihak oleh penanggung untuk tiap penumpang
setiap kali perjalanan dari satu kota ke kota lain. Lalu premi itu dimasukkan
(ditambahkan) oleh pengakut ke dalam karcis penumpang, Kemudian disetor kepada
penanggung.
Bila mengalami musibah dalam
pengangkutan, maka penanggung memberikan santunan sebagai berikut :
a. Biaya pengobatan dan perawatan
hingga sembuh bagi penumpang yang menderita luka-luka (tidak sampai cacat
permanen)
b. Biaya pengobatan dan perawatan
hingga sembuh serta sejumlah uang santunan bagi penumpang yang menjadi cacat
permanen.
c. Santunan dengan sejumlah uang
diberikan kepada ahli waris (isteri/anak-anak/orang tua) dari penumpang yang
meninggal dunia.
Maka dalam jaminan atas keselamatan
penumpang , penanggung berhubungan dengan :
·
Pengangkut
untuk memungut premi dari para penumpang
·
Penumpang
untuk memberikan santunan bila dialami musibah
Jadi penumpang sama sekali tidak
berhubungan dengan penanggung, kecuali bila dialami musibah.
2. Jaminan atas barang yang diangkut
Jaminan atas barang yang diangkut
oleh kendaraan ditutup asuransinya oleh pemilik barang kepada penanggung dengan
membayar premi. Jadi pemilik barang berhubungan langsung dengan penanggung
dalam penutupan asuransi pengangkutan barang, demikian juga bila dialami
musibah, pemilik barang mengajukan langsung tuntutan ganti rugi kepada
penanggung.
3. Jaminan atas kendaraan pengangkut
Jaminan atas kendaraan pengangkut
ditutup asuransinya oleh pengangkut atau pemilik kendaraan darat kepada
penanggung dengan membayar premi. Penutupan asuransi dapat dilakukan untuk satu
kali perjalanan dengan menggunakan polis perjalanan atau selama jangka waktu
tertentu dengan menggunakan polis waktu.
Bila digunakan polis perjalanan, maka jaminan dari
penanggung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dimulai dari tempat
pemberangkatan hingga sampai ke tempat tujuan. Yang umum digunakan adalah polis
waktu, yaitu jaminan berlaku selama jangka waktu tertentu (missal 1 tahun, 3
bulan atau 1 bulan), tidak menjadi soal apakah kendaraan dijalankan atau tidak.
F. Isi
Keseluruhan Perjanjian Kerjasama antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
dengan Konsorium PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasaraharja Putera Tentang
Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Awak
Kereta Api
Berikut adalah Perjanjian kerjasama
antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Konsorium PT Jasa Raharja
(Persero) dan PT Jasaraharja Putera:
G. Analisis
Perjanjian Kerjasama antara PT. Kerta Api Indonesia (Persero) dengan Konsorium
PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasaraharja Putera Tentang Asuransi
Kecelakaan Penumpang dan Awak Kereta Api
Adapun yang menjadi dasar dari
perjanjian tersebut diatas antara lain :
1.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No.137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 2720)
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkereta-apian (Lembaran Republik Indonesia Tahun
1992 No.47)
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia No.13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No.3587)
4.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4297)
5.
Peraturan
Pemerintah No.17 Tahun 1965 tanggal 10 April 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1965 No.28)
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara No.15 tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara No.3731)
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan (Perum) Kereta Api menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara No.31 tahun 1998)
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
9.
Keputusan
Menteri Perhubungan No.KM 8 Tahun 2001 tanggal 17 April 2001 tentang Angkutan Kereta Api.
10.
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.415/KMK.06/2001 tanggal 17 Juli 2001 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,
Ferry/Penyeberangan Laut dan Udara.
11.
Keputusan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia KM 35 Tahun 2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi.
12.
Polis
Asuransi Tanggung Gugat Penumpang No.JRP.0093.007.
Adapun lingkup jaminan pertanggungan
antara lain :
1.
Lingkup
jaminan pertanggungan UU No.33 tahun 1964 Jo PP No.17 tahun 1965 adalah saat
naik alat angkutan kereta api di stasiun tempat keberangkatan, selama dalam perjalanan,
sampai saat turun dari alat angkutan kereta api distasiun tujuan sesuai karcis
yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
2.
Lingkup
pertanggungan Asuransi Tanggung Gugat Penumpang Kereta Api untuk :
a. Penumpang adalah saat masuk stasiun
kereta api ditempat keberangkatan, saat naik alat angkutan kereta api ditempat
keberangkatan, selama dalam perjalanan, saat turunnya dari alat angkutan kereta
api, sampai saat keluarnya dari stasiun kereta api ditempat tujuan sesuai
karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
b. Awak Kereta Api adalah sejak menaiki
alat angkutan Kereta Api distasiun atau Depo pemberangkatan, selama
melaksanakan tugas sampai dengan selesai melaksanakan tugas distasiun atau Depo
tujuan.
3.
Termasuk
dalam ruang lingkup pertanggungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini yaitu penumpang kereta api overstafen.
Dalam
Kontrak Perjanjian asuransi ditentukan besarnya jaminan pertanggungan dan iuran
wajib serta premi sigap kereta api, yaitu :
1.
Jaminan
pertanggungan bagi korban/ahli waris korban penumpang kereta api berdasarkan Undang-Undang No.33 tahun 1964 Jo.PP No.17 tahun 1965 jo Keputusan Menteri
Keuangan No.415/KMK.06/2001 tanggal 17 Juli 2001 serta Jaminan tambahan yang
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua untuk Kelas Ekonomi dan Non Ekonomi
adalah:
a. Meninggal dunia Rp. 25.000.000,00
b. Cacat tetap maksimum Rp. 25.000.000,00
c. Biaya perawatan (maksimum) Rp. 15.000.000.00
d. Biaya penguburan Rp. 1.500.000,00
e. Biaya transportasi korban dari TKP
ke Rp. 500.000,00/
Rumah
Sakit/Puskesmas terdekat Kendaraan.
(bagi korban luka-luka/meninggal
2.
Jaminan
pertanggungan bagi korban/ahli waris korban Awak Kereta Api PT. Kereta Api
(Persero) masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Untuk masinis dan Asisten Masinis
Meninggal
dunia Rp. 50.000.000,00
Cacat
tetap (maksimum) Rp. 50.000.000,00
Biaya
perawatan (maksimum) Rp. 15.000.000,00
b. Untuk Kondektur, Kondektur Pembantu
dan
Manajer
Kereta Api
Meninggal
dunia Rp. 40.000.000,00
Cacat
tetap (maksimum) Rp. 40.000.000,00
Biaya
Perawatan (maksimum) Rp. 15.000.000,00
Biaya
Penguburan Rp. 1.500.000,00
c. Untuk Pelayanan Kereta Api, Petugas
Restorasi
PT.
Kereta Api (Persero), Petugas Keamanan dan
Petugas
Lainnya yang dipekerjakan oleh PT. Kereta
Api
(Persero)
Meninggal
dunia Rp. 30.000.000,00
Cacat
tetap (maksimum) Rp. 30.000.000,00
Biaya
perawatan (maksimum) Rp. 15.000.000,00
Biaya
penguburan Rp. 1.500.000,00
d. Biaya transportasi korban dari TKP
ke Rumah Sakit/ Rp. 500.000,00
Puskesmas
terdekat bagi korban luka-luka/meninggal
Dunia.
3.
Jaminan
pertanggungan bagi Awak Kereta Api Barang, besarnya sesuai dengan ayat (2) dan sepenuhnya menjadi beban PT. Jasaraharja Putera untuk membayarkannya.
4.
Pungutan
Iuran Wajib hanya dikenakan kepada penumpang Kereta Api Utama sedangkan kepada
penumpang Kereta Api dengan jarak tempuh kurang dari 50 km, penumpang Jabotabek
Ekonomi, Penumpang dengan KAD, SAD, SAP dan KASUS serta Awak Kereta Api
Penumpang tidak dipungut Iuran Wajib, tetapi tetap diberikan dana santunan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2).
5.
Pembayaran
Premi Asuransi Tambahan, diperuntukkan bagi penumpang Kereta Api dengan jarak
tempuh 100 km atau lebih, sedangkan bagi penumpang Kereta Api dengan jarak tempuh kurang 100 km, penumpang kereta api Jabotabek Ekonomi, penumpang dengan KAD, SAD, SAP, KASUS dan Awak Kereta Api penumpang tidak dibayarkan premi, tetapi tetap diberikan dana santunan sebagaimana diataur pada ayat (1) dan (2).
6.
Jumlah
Iuran Wajib dan Premi Asuransi Tambahan (Premi sigap) adalah sebagai berikut :
a. Untuk penumpang Kereta Api Utama
Klas Ekonomi
1) Iuran Wajib = Rp. 60,00/Penumpang
2) Iuran Tambahan =
Rp. 40,00/Penumpang
b. Untuk penumpang Kereta Api Utama
Klas Non Ekonomi
1)
Iuran
Wajib =
Rp. 60,00/Penumpang
2)
Iuran
Tambahan =
Rp. 40,00/Penumpang
c. Untuk Awak Kereta Api Barang = Rp.300.00/orang
7.
Jumlah
pembayaran Iuran Waib dan Premi Sigap untuk tahun berjalan ditetapkan
berdasarkan perhitungan jumlah penumpang Kereta Api Klas Ekonomi dan Non
Ekonomi dikalikan besaran Iuran Wajib dan Premi Sigap masing-masing klas
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) butir a dan b berpedoman pada jumlah tahun
sebelumnya, yang ditunagkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan
ditandatangani oleh masing-masing pihak yaitu : PT. KERETA API (Persero) dengan
PT. JASA RAHARJA (Persero) dan PT. JASARAHARJA PUTERA.
8. Jumlah
pembayaran Premi Sigap Crew Kereta Api Barang untuk Tahun berjalan ditetapkan
berdasarkan atas Realisasi Frekuensi Kereta Api Barang tahun yang lalu kali
jumlah Crew Kereta Api Barang sesuai dengan dinasan yang berlaku dikalikan
tariff premi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) butir c yang dituangkan dalam
Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak
yaitu : PT. KERETA API (Persero) dengan PT. JASARAHARJA PUTERA.
Perjanjian
akan menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. Adapun hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak perjanjian asuransi ialah :
1.
Kewajiban
Pihak Pertama
a. Memungut iuran wajib dari Penumpang
Kereta Api Utama Klas Ekonomi dan Non Ekonomi serta membayar Premi Sigap kepada
Pihak Kedua.
b. Membayarkan hasil pungutan Iuran
Wajib sesuai dengan butir a dan membayar Premi Sigap Kereta Api kepada Pihak
Kedua melalui Kantor Cabang Jawa Barat di Bandung dengan cara dibayar setiap
triwulan dan dilakukan pada bulan kedua triwulan berjalan selambat-lambatnya
tanggal 15.
c. Membayar Premi Sigap Awak Kereta Api
sekaligus dimuka pertahun sesuai dengan pasal 4 ayat (7) kepada Pihak Kedua
melalui rekening yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
d. Memberikan data jumlah penumpang
yang telah diaudit sebagai dasar dalam perhitungan Iuran Wajib dan Premi Sigap
kepada Pihak Kedua.
e. Memberikan pertolongan pertama dan
membawa korban ke Rumah Sakit/Puskesmas bila terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan penumpang menderita luka-luka atau meninggal dunia, selanjutnya
diajukan dan dilaporkan kepada Pihak Kedua untuk diberikan ganti rugi.
f. Memberitahukan tentang terjadinya
peristiwa kecelakaan kepada Pihak Kedua paling lambat 7 kali 24 jam sejak
terjadinya peristiwa kecelakaan, baik secara lisan maupun tertulis dengan
dilengkapi keterangan seperlunya.
g. Membantu korban/ahli waris korban
mengisi formulir Pengajuan Santunan yang disediakan oleh Pihak Kedua secara
Cuma-Cuma yang merupakan syarat untuk mendapatkan santunan/ganti rugi kepada
penumpang dan Crew Kereta Api yang mengalami kecelakaan.
h. Membantu korban/ahli warisnya
mengajukan permohonan pembayaran santunan kepada Pihak Kedua, dilengkapi dengan
Berita Acara Kecelakaan yang dibuat oleh Pejabat PT. KERETA API (Persero) atau
petugas yang berwenang paling lambat 6 (enam) bulan setelah terjadinya
kecelakaan.
2.
Kewajiban
Pihak Kedua
a. Membayar dana santunan sebagimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) kepada korban/ahli waris korban yang
bersama-sama dengan Pihak Pertama untuk menyampaikan kepada pihak yang berhak
menerimanya.
b. Memberikan potongan iuran wajib dan Premi
Sigap dan membayarkan biaya transportasi sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat
(1) butir e dan ayat (2) butir d kepada Pihak Pertama.
c. Melakukan penggantian atas biaya
pertolongan pertama dan atau biaya penawaran yang dibayarkan oleh Pihak
Pertama.
d. Melaporkan realisasi pembayaran Dana
Santunan baik untuk korban/ahli waris korban meninggal dunia, luka-luka, cacat
tetap maupun penggantian biaya transportasi korban dari Tempat Kejadian Perkara
(TKP) ke rumah sakit/puskesmas terdekat selambat-lambatnya tanggal 10 sesudah
akhir triwulan (sesuai dengan format yang disepakati) kepada Pihak Pertama yang
dialamatkan ke Direktorat Keuangan c.q Subdit Administrasi Keuangan dan
tembusan disampaikan kepada Subdit Pemasaran Penumpang.
3.
Hak
Pihak Pertama
a. Menerima penggantian dari Pihak
Kedua atas biaya Pertolongan Pertama dan atau Biaya Perawatan selama korban
membutuhkan Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), (2)
dan (3) dalam hal pembayaran telah dilakukan oleh Pihak Pertama.
b. Bersama-sama Pihak Kedua atau dalam
hal mendesak menyampaikan dana santunan kepada ahli waris korban apabila
meninggal dunia.
c. Menerima biaya transportasi
sebagaimana di maksud pasal 4 ayat (1) butir e dan ayat (2) butir d
d. Mendapat potongan dari Pihak Kedua
sebesar 5% (lima persen) yang diperhitungkan dari total pembayaran Iuran Wajib
dan Premi Sigap Kereta Api.
e. Menerima laporan pembayaran dana
santunan secara triwulan dari Pihak Kedua sesuai dengan format yang disepakati,
laporan tersebut diterima setiap akhir bulan pertama triwulan berikutnya.
4.
Hak
Pihak Kedua
a. Mendapatkan data sejumlah penumpang
yang telah diaudit dari Pihak Pertama.
b. Menerima pembayaran sebesar 95%
(sembilanpuluh lima persen) dari total Iuran wajib dan Premi Sigap kereta api
dari Pihak Pertama.
Tata Cara
Pelaksanaan Pembayaran Dana Santunan diatur dalam Pasal 6 kontrak perjanjian asuransi yaitu :
1.
Dalam
hal terjadi kecelakaan, maka melalui Pihak Pertama dan atau langsung dari
korban/ahli warisnya mengajukan klaim kepada Pihak Kedua dengan melengkapi
data-data sebagai berikut.
a. Surat Keterangan dari Dokter dan
Pejabat yang berwenang dari PT. Kereta Api (Persero).
b. Kwitansi asli biaya pengobatan dan
perawatan.
c. Surat Keterangan Kematian dari Rumah
Sakit/Puskesmas (dalam hal meninggal dunia)
d. Formulir Pengajuan Santunan yang
telah disediakan oleh Pihak Kedua diisi dan ditandatangani oleh pejabat Pihak
Pertama bersama-sama dengan Pihak Kedua yang berwenang.
2.
Dana
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) akan
dibayarkan oleh Pihak Pertama bersama Pihak Kedua kepada korban/ahli waris
korban dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pihak Kedua
menerima kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.
Dalam
hal korban dirawat di rumah sakit/puskesmas, berobat/rawat jalan atau menderita
cacat, maka Pihak Kedua wajib membayar kepada Rumah Sakit/Puskesmas dan atau
kepada korban atas segala biaya/santunan setelah adanya bukti-bukti yang sah
sesuai dengan ayat (1) tentang biaya perawatan dan atau keterangan dokter
mengenai tingkat (Prosentase) cacat tetap korban yang bersangkutan serta harus
mendapat rekomendasi dari Pihak Pertama.
Permohonan dana santunan Kepada
Pihak Kedua dari korban atau ahli warisnya atau dari Pihak Pertama atas nama
korban atau ahli waris korban, tidak akan dipenuhi oleh Pihak Kedua apabila
permohonan dimaksud diajukan melebihi batas waktu 6 (enam) bulan sejak
terjadinya kecelakaan maka tidak akan dilayani dan dianggap kadaluwarsa.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemberian
ganti rugi kepada penumpang terhadap risiko yang timbul dalam penyelenggaraan
pengangkutan yaitu dimana penumpang mengalami luka-luka, cacat tetap ataupun
meninggal dunia akibat penyelenggaraan perkeretaapian. Dilakukan oleh PT. Jasa
Raharja (Persero) sebagai perusahaan asuransi yang telah mengikat perjanjian
dengan PT. KAI (Persero) . Dalam mengajukan klaim asuransi, penumpang harus
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, syarat mutlak yang
harus dimiliki penumpang adalah tiket penumpang. Tanpa bukti tiket penumpang,
PT. KAI tidak akan membuat surat-surat yang diperlukan guna mengajukan klaim
asuransi.
Dalam
hal pemberian ganti rugi kepada penumpang yang tidak sampai di tempat tujuan
seperti yang dijanjikan, maka PT. KAI wajib memberikan langsung ganti rugi
tersebut.
B.
Saran
Kepada
penumpang kereta api hendaknya menyimpan tiket penumpang hingga ia sampai di tempat
tujuan. Karena itu merupakan bukti yang mutlak diperlukan guna pengajuan klaim
asuransi apabila dalam penyelenggaraan perkeretaapian penumpang mengalami
kecelakaan yang menyebabkan luka-luka, cacat ataupun meninggal dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
:
Nasution, M. Nur, Manajemen Transportasi, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2004.
Tjakranegara, Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta : Rineka Cipta,
1995.
Purba, Radiks., Mengenal
Asuransi Angkutan Darat dan Udara, Jakarta: Djambatan, 1997.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1979
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN:
Indonesia, Undang-Undang
tentang Perkeretapian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2007.
Indonesia,
Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1964.
Indonesia,
Peraturan Pemerintah tentang
Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan, Penumpang
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.
Indonesia, Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965
tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1978.
Kontrak
Perjanjian Asuransi, Tentang Asuransi
Kecelakaan Penumpang dan Awak Sarana Perkeretaapian.
ARTIKEL
INTERNET :
http://news.detik.com/read/2012/10/23/173048/2070751/10/korban-kecelakaan-ka-prameks
dilarikanke-rs-panti-rini-kalasand, diupload pada tanggal
12 Mei 2016.
Emi Fitriya Harahap, Tanggung Jawab PT Kereta Api
Indonesia (Persero) terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 (Studi Pada PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara), Medan:
Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumetera Utara, 2009, dikutip dalam file:///F:/Tugas%20Arif/09E01509(1).pdf
, diupload pada tanggal 24 Mei 2016, Pukul 10.00 WIB.
Foto-Foto Kunjungan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero),Jalan Perintis Kemerdekaan No.1, Bandung
Penyerahan Plakat dari Bapak Surajiman, S.H, M.H Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
|
| Presentasi dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) diruangan Auditorium |
| Foto bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan Pejabat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Halaman depan |
[1]Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1979), hal. 24.
[2]Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1995), hal. 37.
[3]http://news.detik.com/read/2012/10/23/173048/2070751/10/korban-kecelakaan-ka-prameks
dilarikanke-rs-panti-rini-kalasand,
diakses pada tanggal 12 Mei 2016.
[4]Emi Fitriya Harahap, Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia
(Persero) terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 (Studi
Pada PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara), (Medan:
Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2009), hal. 31-33, dikutip
dalam file:///F:/Tugas%20Arif/09E01509(1).pdf , diakses pada tanggal 24 Mei
2016, Pukul 10.00 WIB.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]M. Nur Nasution, Manajemen Transportasi, (Jakarta: Ghalia
Indonesia), 2004, hal. 43.
[9]Abbas Salim, Manajemen Transportasi, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1998),
hal 201.
[10]Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989), hal. 24.
[11]Ibid.
[12]Abbas Salim, Op.Cit, hal. 202.
[13]Kontrak Perjanjian Asuransi, Tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang dan
Awak Sarana Perkeretaapian, Pasal 7.
[14]Radiks Purba, Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara, (Jakarta:
Djambatan, 1997), hal. 57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar