Laman

Senin, 14 Maret 2016

Tugas Hukum Asuransi 3

MATERI MINGGU KETIGA : ASURANSI JIWA 




A.    PENGERTIAN

      A. Abbas Salim dalam buku Dasar-Dasar Asuransi (Principles of Insurance) memberi definisi tentang asuransi jiwa, bahwa :
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dari definisi di atas terlihat bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah risiko kematian dan hidup terlalu lama (mempunyai batas waktu yang diperjanjikan).
      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak memberi definisi tentang asuransi jiwa, begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, hanya saja dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 1 Angka 6 memberi definisi tentang usaha asuransi jiwa, yaitu :
Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.  

B.     DASAR HUKUM

      Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi jiwa diatur dalam Bab IX Buku I tentang Ketentuan Asuransi seumumnya (Pasal 246-286) ditambah Bab X Buku I Bagian Ketiga tentang Ketentuan Asuransi Jiwa (Pasal 302-308).

C.    PRINSIP ASURANSI JIWA

      Prinsip yang harus dipenuhi dalam asuransi jiwa sebagai berikut :

           1.   Prinsip Kerjasama

Pada dasarnya asuransi jiwa merupakan suatu bertuk kerjasama antara orang-orang yang akan menghindarkan, meminimalkan atau mengurangi risiko yang diakibatkan oleh hal-hal berikut :
1.1.  Risiko kematian merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi, akan tetapi orang tidak dapat menentukan kapan peristiwa itu akan terjadi. Adanya peristiwa kematian menyebabkan hilangnya penghasilan dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga atau tanggungan yang ditinggalkannya.
1.2. Risiko hari tua merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan peristiwa itu akan terjadi. Yang menjadi masalah adalah orang yang tidak dapat menentukan atau mengetahui berapa lama terjadinya hari tua akan menyebabkan berkurangnya kemampuan seseorang untuk memperoleh penghasilan. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitaan ekonomi bagi dirinya dan keluarganya.
1.3.  Risiko kecelakaan merupakan suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi, tapi tidak mustahil peristiwa itu akan terjadi. Peristiwa kecelakaan dapat menyebabkan kematian ataupun berkurangnya kemampuan seseorang untuk melakukan aktivitas sehari-hari guna mendapatkan penghasilan. Merosotnya kondisi kesehatan apalagi menjadi cacat seumur hidup akan menjadi penyebab kesulitan ekonomi bagi dirinya sendiri atau keluarga.
2.   Prinsip Aktuaria
Prinsip aktuaria maksudnya bahwa penanggung dalam mengelola usahanya menggunakan dasar-dasar perhitungan tingkat kematian, suku bunga dan biaya-biaya asuransi. Untuk jelasnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
2.1.   Tingkat Kematian
Pada metode ini, cara perhitungan premi didasarkan pada hukum bilangan besar, prinsip rata-rata dan prinsip kemungkinan. Prinsip-prinsip ini akan memberikan hasil yang baik apabila diterapkan pada banyak orang. Artinya, semakin banyak orang yang disurvei, maka hasilnya akan lebih mendekati ketepatan.
2.2.   Suku Bunga
Prinsip sedikit demi sedikit akhirnya menjadi bukit merupakan prinsip asuransi jiwa dalam menghimpun premi asuransi. Sebagian dari dana yang berhasil dihimpun oleh perusahaan asuransi jiwa disediakan cadangan klaim. Dari cadangan klaim itulah diambil sejumlah uang sebagai santunan bagi mereka yang terkena risiko kematian, hari tua dan kecelakaan. Sedang sebagian dana yang lain didepositokan pada bank sehingga memperoleh bunga, diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan sehingga memperoleh deviden, dipinjamkan dalam bentuk hipotik sehingga memperoleh bunga dan sebagainya. Penghasilan diperhitungkan dalam penentuan premi sehingga premi bisa lebih murah.
2.3.   Biaya-biaya Asuransi
Kepada tertanggung oleh penanggung (perusahaan asuransi) dikenakan berbagai biaya seperti biaya administrasi, biaya kantor, gaji karyawan, komisi untuk agen, dan biaya operasional lainnya. Biaya-biaya tersebut diperhitungkan dalam penentuan premi sehingga premi bertambah.

D.    TUJUAN ASURANSI JIWA

      Seperti diketahui bahwa nasib manusia ke masa depan adalah belum pasti, karena itu asuransi jiwa dalam hal ini bertujuan untuk :

                 1. Melindungi Masa Depan
Banyak cara dilakukan orang untuk mempersiapkan masa depannya, misalnya dengan menabung pada bank, membeli tanah, saham, dan sebagainya. Ada pilihan lainnya yaitu membeli polis asuransijiwa. Membeli polis asuransi jiwa berarti menabung pada lembaga keuangan secara teratur (pembayaran premi secara periodik).

                  2. Melindungi Kehidupan Manusia
Risiko pada kehidupan manusia adalah mati tertalu cepat, atau hidup terlalu lama. Dengan membeli asuransi jiwa berarti orang sudah mengurangi risiko terhadap kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan (bila meninggal terlalu cepat) dan persiapan dana untuk masa tidak produktif (bila hidup terlalu lama).

3. Melindungi Kebutuhan Hidup
Maksud tujuan ini adalah dengan memiliki polis asuransi jiwa kebutuhan manusia karena cacat ataupun karena pensiun dapat teratasi (setidaknya mengurangi risiko kesulitan ekonomi).

E.     KARAKTERISTIK ATAU SIFAT SIFAT PERJANJIAN ASURANSI JIWA

      Dalam asuransi jiwa ada beberapa sifat khas dari perjanjian tersebut, yaitu :

1.   All Policies are valued policies
Bahwa pada asuransi jiwa jumlah nilai polis sudah ditentukan jumlah maksimum dari pertanggungan. Perjanjian asuransi jiwa tidak indemnity, artinya kita bisa memperoleh keuntungan dari pertanggungan tersebut.
Contoh :  Seseorang diasuransikan dengan membayar premi Rp.10.000,-.setelah 3 tahun ia meninggal dunia. Karena si pembeli polis meninggal dunia maka perusahaaan asuransi akan membayar jumlah pertanggungan tersebut pada ahli waris atau yang berhak.
2.   Kadang-kadang jangka waktu asuransi digunakan seumur hidup (whole life insurance), pembayaran premi sama besarnya (misal Rp. 1000,-) walaupun risiko bertambah lama bertambah besar.
3. Dengan membayar premi secara level premium (merata), kerugian-kerugian pada waktu membayar dikompesir untuk masa yang akan datang.
4.  Asuransi jiwa mengandung unsur “investasi’ (capital formation).
5.  Pembuktian klaim mudah, karena :
a.   Perjanjian bisa dibuktikan karena benar-benar berlaku.
b.   Tertanggung benar-benar mati.
c.    Apakah ahli waris benar-benar yang berhak menerima.
6.  Perjanjian adalah “uncontestable contract” artinya bila seseorang berbohong dan ini tidak diketahui oleh penanggung (perusahaan asuransi), maka perjanjian tidak dapat dibatalkan.
7.   Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang tertentu kepada ahli warisnya.

F.     PREMI ASURANSI JIWA

       Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Premi yang dibayar oleh tertanggung tergantung kepada sifat perjanjian yang telah dibuat antara penanggung dan tertanggung. Pembayaran premi dapat dilakukan secara meningkat (natural premium –increasing premium) dimana pembayaran preminya makin lama makin meningkat sesuai dengan pertambahan usia tertanggung. Pembayaran premi secara merata (level premium) bilamana pembayaran yang dilakukan tertanggung setiap tahunnya adalah sama besarnya.

 G.    POLIS ASURANSI JIWA

Polis asuransi jiwa disamping sebagai alat bukti tertulis penanggung dan tertanggung tentang adanya perjanjian asuransi (Pasal 255 KUHDagang), juga didalamnya berisi klausula-klausula perjanjian yang disepakati para pihak. Isi polis asuransi jiwa setidaknya harus memuat apa-apa yang ditentukan oleh Pasal 304 KUHDagang. Menurut ketentuan Pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat :
      1.      Hari diadakan asuransi;
                  2.      Nama tertanggung;
                  3.      Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
                  4.      Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
                  5.      Jumlah asuransi;
                  6.      Premi asuransi.

H.    SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN ASURANSI JIWA

      Lahirnya perjanjian asuransi dimulai dengan perbuatan adanya negosiasi antara tertanggung dan perusahaan asuransi (dalam hal ini biasanya diwakili oleh agen asuransi). Keinginan untuk berjanji itu dilakukan dengan berbagai tahap administratif, yaitu :
1.  Calon tertanggung mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi (Surat Permintaan Asuransi Jiwa).
2.   Calon tertanggung membayar premi.
3. Penanggung memeriksa Surat Permintaan asuransi Jiwa dari calon tertanggung kemudian memberi jawaban menerima atau menolak. Saat penanggung menyatakan setuju terhadap Surat Permintaan Asuransi Jiwa dari calon tertanggung maka perjanjian asuransi dianggap lahir, meskipun polis belum diterbitkan.
4.   Polis asuransi ditandatangani (diterbitkan) oleh penanggung (penanggung asuransi).

I.    KLASIFIKASI ASURANSI JIWA

      Dalam mempelajari asuransi jiwa dapat kita klasifikasikan atas tiga golongan, yaitu :
1.  Asuransi Jiwa Biasa
1.1.   Term of Life Insurance (Asuransi Eka Waktu/Polis Jangka Warsa)
Asuransi Eka Waktu merupakan suatu bentuk pertanggungan yang   mempunyai jangka waktu tertentu. Misalnya jangka waktu 2, 5, 20 tahun dan seterusnya. Pembayaran premi pada term insurance lebih murah bila dibandingkan dengan jenis pertanggungan jiwa lainnya. Kelemahannya ialah bilamana jangka waktu telah habis (daluarsa) sedangkan tertanggung masih hidup maka pemegang polis asuransi tidak bisa menarik uangnya kembali (tidak ada cash value).
1.2.   Whole Life Insurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup/Polis Seumur Hidup)
         Adalah asuransi secara permanen dimana pembayaran premi setiap tahun  sama besarnya (level premium). Untuk pembayaran premi tersebut ditetapkan sekali dan berlaku untuk seumur hidup. Berapapun meningkatnya risiko premi yang dilunasi oleh pemegang polis tetap saja besarnya.
1.3.  Endowment Life Insurance (Asuransi Dwiguna/Polis Dwiguna)
       Pada jenis ini uang pertanggungan tetap akan dibayar oleh perusahaan asuransi bilamana jangka waktu tertentu seseorang meninggal dunia ataupun ia tetap masih hidup. Preminya lebih mahal karena mengandung asuransi eka waktu dan unsur menabung.

2.   Group Life Insurance (Asuransi Jiwa Secara Kolektif)
Bila dibandingkan dengan Asuransi Jiwa Biasa maka terdapat perbedaannya, yaitu :
2.1.   Pada asuransi jiwa biasa, polis dipegang oleh masing-masing pembeli asuransi, sedangkan pada asuransi jiwa kolektif polis asuransi dipegang oleh pimpinan perusahaan (misalnya : Universitas Nasional).
2.2. Perjanjian atau kontrak yang dibuat pada asuransi biasa secara individu, sedangkan pada asurani kolektif kontrak dibuat atas nama kumpulan atau group.
Beberapa sifat khusus dari asuransi jiwa kolektif, adalah :
2.1.   Susunan asuransi kolektif bermacam-macam, salah satu syarat pokok yang harus dipenuhi adalah jumlah kelompok atau group paling sedikit berjumlah 25 orang atau lebih dan tergabung dalam satu organisasi tertentu, seperti kantor, pekerja, olahraga dan sebagainya.
2.2. Kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh group dengan perusahan asuransi sifatnya tertutup. Dalam sistem ini ada 3 pihak yang berkepentingan yaitu :
         2.2.1. Pemegang Polis Asuransi
         2.2.2. Perusahaan Asuransi
         2.2.3. Tertanggung (yaitu orang-orang yang tergabung dalam satu  organisasi  
                    tertentu).
2.3. Bilamana seorang karyawan atau buruh ingin keluar dari kelompok tersebut,    maka ia boleh mengganti polis asuransinya dengan polis perseorangan.
2.4.  Pegawai atau buruh tidak boleh memilih macam atau jenis asuransi yang   diinginkan. Hal ini ditentukan oleh kebijakan pimpinan.
2.5. Bila pembayaran premi dilakukan sendiri oleh buruh atau karyawan yang bersangkutan maka ahli warisnya ditentukan oleh karyawan atau buruh yang bersangkutan. Namun bila premi asuransi dibayar perusahaan maka ahli warisnya ditunjuk atau ditetapkan oleh perusahaan
2.6.   Perjanjian atau kontrak yang telah dibuat batal karena :
2.6.1. Premi tidak dibayar
2.6.2. Karyawan keluar atau berhenti
2.6.3. Dan lain-lain.
2.7.  Andaikan karyawan atau buruh tersebut berhenti atau keluar dari group  tersebut maka perusahaan dapat menggantikan dengan karyawan atau buruh yang lainnya.
3.   Industrial Life Insurance (Asuransi Rakyat)
Pada mulanya asuransi rakyat timbul oleh karena asuransi ini dijual kepada pekerja-pekerja industri dimana mereka menerima gaji kecil dan dibayar secara mingguan (weekly). Di Indonesia yang menjual polis asuransi rakyat antara lain Perusahaan Asuransi Bumi Putra 1912. Adapun sifat khusus Asuransi Rakyat ini adalah :
a. Memberikan jaminan yang ditujukan kepada rakyat kecil, dengan uang pertanggungan dan pembayaran premi dalam batas-batas kemampuan yang bersangkutan. Umumnya asuransi rakyat dijual kepada pekerja-pekerja industri atau pabrik.
b. Cara pembayaran premi diatur sedemikian rupa, hingga tidak merupakan beban yang berat bagi pembeli asuransi (semurah-murahnya). Di Indonesia premi dibayar secara bulanan (monthly).
c. Asuransi rakyat memberikan kesempatan kepada mereka yang mempunyai pendapatan rendah terutama yang tidak bisa ikut asuransi biasa. Pada umumnya asuransi biasa premi lebih tinggi atau mahal. Meskipun asuransi dibayar secara bulanan dan uang pertanggungan lebih kecil, namun akibatnya cose of insurance relatif lebih tinggi daripada asuransi biasa (Ordinary Life Insuranse) yang disebabkan oleh besarnya mortalitas dan biaya-biaya administrasi yang tinggi pula.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar