MATERI MINGGU KETIGA : ASURANSI JIWA
A. PENGERTIAN
A. Abbas Salim dalam buku
Dasar-Dasar Asuransi (Principles of Insurance) memberi definisi tentang
asuransi jiwa, bahwa :
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dari definisi
di atas terlihat bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah risiko
kematian dan hidup terlalu lama (mempunyai batas waktu yang diperjanjikan).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak memberi definisi
tentang asuransi jiwa, begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Usaha Perasuransian, hanya saja dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 1 Angka
6 memberi definisi tentang usaha asuransi jiwa, yaitu :
Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
B.
DASAR HUKUM
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
asuransi jiwa diatur dalam Bab IX Buku I tentang Ketentuan Asuransi seumumnya (Pasal 246-286) ditambah Bab X Buku I
Bagian Ketiga tentang Ketentuan Asuransi Jiwa (Pasal 302-308).
C.
PRINSIP ASURANSI JIWA
Prinsip yang harus dipenuhi dalam
asuransi jiwa sebagai berikut :
1. Prinsip Kerjasama
Pada
dasarnya asuransi jiwa merupakan suatu bertuk kerjasama antara orang-orang yang
akan menghindarkan, meminimalkan atau mengurangi risiko yang diakibatkan oleh
hal-hal berikut :
1.1. Risiko kematian merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi, akan
tetapi orang tidak dapat menentukan kapan peristiwa itu akan terjadi. Adanya
peristiwa kematian menyebabkan hilangnya penghasilan dan mengakibatkan
kesulitan ekonomi bagi keluarga atau tanggungan yang ditinggalkannya.
1.2. Risiko hari tua merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi dan
dapat diperkirakan kapan peristiwa itu akan terjadi. Yang menjadi masalah
adalah orang yang tidak dapat menentukan atau mengetahui berapa lama terjadinya
hari tua akan menyebabkan berkurangnya kemampuan seseorang untuk memperoleh
penghasilan. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitaan ekonomi bagi dirinya dan
keluarganya.
1.3. Risiko kecelakaan merupakan suatu peristiwa yang tidak pasti
terjadi, tapi tidak mustahil peristiwa itu akan terjadi. Peristiwa kecelakaan dapat
menyebabkan kematian ataupun berkurangnya kemampuan seseorang untuk melakukan
aktivitas sehari-hari guna mendapatkan penghasilan. Merosotnya kondisi
kesehatan apalagi menjadi cacat seumur hidup akan menjadi penyebab kesulitan
ekonomi bagi dirinya sendiri atau keluarga.
2. Prinsip Aktuaria
Prinsip
aktuaria maksudnya bahwa penanggung dalam mengelola usahanya menggunakan
dasar-dasar perhitungan tingkat kematian, suku bunga dan biaya-biaya asuransi. Untuk
jelasnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
2.1. Tingkat Kematian
Pada metode
ini, cara perhitungan premi didasarkan pada hukum bilangan besar, prinsip rata-rata dan
prinsip kemungkinan. Prinsip-prinsip ini akan memberikan hasil yang
baik apabila diterapkan pada banyak orang. Artinya, semakin banyak orang
yang disurvei, maka hasilnya akan lebih mendekati ketepatan.
2.2. Suku Bunga
Prinsip
sedikit demi sedikit akhirnya menjadi bukit merupakan prinsip asuransi jiwa
dalam menghimpun premi asuransi. Sebagian dari dana yang
berhasil dihimpun oleh perusahaan asuransi jiwa disediakan cadangan klaim.
Dari cadangan klaim itulah diambil sejumlah uang sebagai santunan bagi mereka
yang terkena risiko kematian, hari tua dan kecelakaan. Sedang sebagian dana yang lain
didepositokan pada bank sehingga memperoleh bunga, diinvestasikan pada
perusahaan-perusahaan sehingga memperoleh deviden, dipinjamkan dalam bentuk
hipotik sehingga memperoleh bunga dan sebagainya. Penghasilan diperhitungkan
dalam penentuan premi sehingga premi bisa lebih murah.
2.3. Biaya-biaya Asuransi
Kepada
tertanggung oleh penanggung (perusahaan asuransi)
dikenakan berbagai biaya seperti biaya administrasi, biaya kantor, gaji
karyawan, komisi untuk agen, dan biaya operasional lainnya. Biaya-biaya
tersebut diperhitungkan dalam penentuan premi sehingga
premi bertambah.
D.
TUJUAN ASURANSI JIWA
Seperti diketahui bahwa nasib manusia ke
masa depan adalah belum pasti, karena itu asuransi jiwa dalam hal ini bertujuan
untuk :
1. Melindungi Masa Depan
Banyak cara dilakukan
orang untuk mempersiapkan masa depannya, misalnya dengan menabung pada bank,
membeli tanah, saham, dan sebagainya. Ada pilihan lainnya yaitu membeli polis
asuransijiwa. Membeli polis asuransi jiwa berarti menabung pada lembaga
keuangan secara teratur (pembayaran premi secara periodik).
2. Melindungi Kehidupan
Manusia
Risiko pada kehidupan
manusia adalah mati tertalu cepat, atau hidup terlalu lama. Dengan membeli
asuransi jiwa berarti orang sudah mengurangi risiko terhadap kebutuhan ekonomi
bagi keluarga yang ditinggalkan (bila meninggal terlalu cepat) dan persiapan
dana untuk masa tidak produktif (bila hidup terlalu lama).
3. Melindungi Kebutuhan
Hidup
Maksud tujuan ini adalah
dengan memiliki polis asuransi jiwa kebutuhan manusia karena cacat ataupun
karena pensiun dapat teratasi (setidaknya mengurangi risiko kesulitan ekonomi).
E. KARAKTERISTIK ATAU SIFAT SIFAT PERJANJIAN ASURANSI JIWA
Dalam asuransi jiwa ada beberapa sifat khas dari perjanjian tersebut, yaitu :
1. All Policies are valued policies
Bahwa pada asuransi jiwa jumlah nilai polis sudah ditentukan jumlah
maksimum dari pertanggungan. Perjanjian asuransi jiwa tidak indemnity, artinya kita bisa
memperoleh keuntungan dari pertanggungan tersebut.
Contoh : Seseorang diasuransikan dengan membayar premi Rp.10.000,-.setelah 3 tahun ia meninggal dunia. Karena si pembeli polis meninggal dunia maka perusahaaan asuransi akan membayar jumlah pertanggungan tersebut pada ahli waris atau yang berhak.
2. Kadang-kadang jangka waktu asuransi digunakan seumur hidup (whole
life insurance), pembayaran premi sama besarnya (misal Rp. 1000,-) walaupun
risiko bertambah lama bertambah besar.
3. Dengan membayar premi secara level premium (merata),
kerugian-kerugian pada waktu membayar dikompesir untuk masa yang akan datang.
4. Asuransi jiwa mengandung unsur “investasi’
(capital formation).
5. Pembuktian klaim mudah, karena :
a. Perjanjian bisa dibuktikan karena benar-benar berlaku.
b. Tertanggung benar-benar mati.
c. Apakah ahli waris benar-benar yang berhak menerima.
6. Perjanjian adalah “uncontestable
contract” artinya bila seseorang berbohong dan ini tidak diketahui oleh
penanggung (perusahaan asuransi), maka perjanjian tidak dapat dibatalkan.
7. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang tertentu kepada
ahli warisnya.
F. PREMI ASURANSI JIWA
Premi
asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi
berlangsung. Premi yang dibayar oleh tertanggung
tergantung kepada sifat perjanjian yang telah dibuat antara penanggung dan
tertanggung. Pembayaran premi dapat dilakukan secara meningkat (natural
premium –increasing premium) dimana pembayaran preminya makin lama makin
meningkat sesuai dengan pertambahan usia tertanggung. Pembayaran premi secara merata (level premium)
bilamana pembayaran yang dilakukan tertanggung setiap tahunnya adalah sama
besarnya.
G. POLIS ASURANSI JIWA
Polis asuransi jiwa disamping sebagai alat bukti
tertulis penanggung dan tertanggung tentang adanya perjanjian asuransi (Pasal
255 KUHDagang), juga didalamnya berisi klausula-klausula perjanjian yang
disepakati para pihak. Isi polis asuransi jiwa setidaknya harus memuat apa-apa
yang ditentukan oleh Pasal 304 KUHDagang. Menurut ketentuan Pasal 304 KUHD,
polis asuransi jiwa memuat :
1.
Hari diadakan asuransi;
2.
Nama tertanggung;
3.
Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
4.
Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
5.
Jumlah asuransi;
6.
Premi asuransi.
H. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN ASURANSI JIWA
Lahirnya perjanjian
asuransi dimulai dengan perbuatan adanya negosiasi antara tertanggung dan
perusahaan asuransi (dalam hal ini biasanya diwakili oleh agen asuransi). Keinginan
untuk berjanji itu dilakukan dengan berbagai tahap administratif, yaitu :
1. Calon tertanggung mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh
perusahaan asuransi (Surat Permintaan Asuransi Jiwa).
2. Calon tertanggung membayar premi.
3. Penanggung memeriksa Surat Permintaan asuransi Jiwa dari calon
tertanggung kemudian memberi jawaban menerima atau menolak. Saat penanggung
menyatakan setuju terhadap Surat
Permintaan Asuransi Jiwa dari calon tertanggung maka perjanjian asuransi
dianggap lahir, meskipun polis belum diterbitkan.
4. Polis asuransi ditandatangani (diterbitkan) oleh penanggung
(penanggung asuransi).
I. KLASIFIKASI ASURANSI JIWA
Dalam mempelajari
asuransi jiwa dapat kita klasifikasikan atas tiga golongan, yaitu :
1. Asuransi
Jiwa Biasa
1.1. Term of Life
Insurance (Asuransi Eka
Waktu/Polis Jangka Warsa)
Asuransi Eka
Waktu merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mempunyai jangka waktu tertentu. Misalnya
jangka waktu 2, 5, 20 tahun dan seterusnya. Pembayaran premi pada term
insurance lebih murah bila dibandingkan dengan jenis pertanggungan jiwa
lainnya. Kelemahannya ialah bilamana jangka waktu telah habis (daluarsa)
sedangkan tertanggung masih hidup maka pemegang polis asuransi tidak bisa
menarik uangnya kembali (tidak ada cash value).
1.2. Whole Life Insurance (Asuransi Jiwa Seumur
Hidup/Polis Seumur Hidup)
Adalah asuransi secara permanen dimana
pembayaran premi setiap tahun sama
besarnya (level premium). Untuk pembayaran premi tersebut ditetapkan
sekali dan berlaku untuk seumur hidup. Berapapun meningkatnya risiko premi yang
dilunasi oleh pemegang polis tetap saja besarnya.
1.3. Endowment
Life Insurance (Asuransi
Dwiguna/Polis Dwiguna)
Pada jenis ini uang pertanggungan tetap
akan dibayar oleh perusahaan asuransi bilamana jangka waktu tertentu seseorang meninggal
dunia ataupun ia tetap masih hidup. Preminya lebih mahal karena mengandung
asuransi eka waktu dan unsur menabung.
2. Group Life Insurance (Asuransi Jiwa Secara
Kolektif)
Bila dibandingkan dengan
Asuransi Jiwa Biasa maka terdapat perbedaannya, yaitu :
2.1. Pada
asuransi jiwa biasa, polis dipegang oleh masing-masing pembeli asuransi,
sedangkan pada asuransi jiwa kolektif polis asuransi dipegang oleh pimpinan
perusahaan (misalnya : Universitas Nasional).
2.2. Perjanjian atau kontrak yang dibuat pada asuransi biasa
secara individu, sedangkan pada asurani kolektif kontrak dibuat atas nama
kumpulan atau group.
Beberapa sifat khusus
dari asuransi jiwa kolektif, adalah :
2.1. Susunan
asuransi kolektif bermacam-macam, salah satu syarat pokok yang harus dipenuhi
adalah jumlah kelompok atau group paling sedikit berjumlah 25 orang atau lebih
dan tergabung dalam satu organisasi tertentu, seperti kantor, pekerja, olahraga
dan sebagainya.
2.2. Kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh group
dengan perusahan asuransi sifatnya tertutup. Dalam sistem ini ada 3 pihak yang
berkepentingan yaitu :
2.2.1. Pemegang
Polis Asuransi
2.2.2. Perusahaan
Asuransi
2.2.3. Tertanggung
(yaitu orang-orang yang tergabung dalam satu
organisasi
tertentu).
2.3. Bilamana seorang karyawan atau buruh ingin keluar dari kelompok
tersebut, maka ia boleh mengganti
polis asuransinya dengan polis perseorangan.
2.4. Pegawai atau buruh tidak boleh memilih macam atau jenis asuransi
yang diinginkan. Hal ini ditentukan
oleh kebijakan pimpinan.
2.5. Bila pembayaran premi dilakukan sendiri oleh buruh atau karyawan
yang bersangkutan maka ahli warisnya ditentukan oleh karyawan atau buruh yang
bersangkutan. Namun bila premi asuransi dibayar perusahaan maka ahli warisnya
ditunjuk atau ditetapkan oleh perusahaan
2.6. Perjanjian atau kontrak yang telah dibuat batal karena :
2.6.1. Premi
tidak dibayar
2.6.2.
Karyawan keluar atau berhenti
2.6.3. Dan
lain-lain.
2.7. Andaikan karyawan atau buruh tersebut berhenti atau keluar dari
group tersebut maka perusahaan dapat
menggantikan dengan karyawan atau buruh yang lainnya.
3. Industrial Life Insurance (Asuransi Rakyat)
Pada mulanya asuransi
rakyat timbul oleh karena asuransi ini dijual kepada pekerja-pekerja industri
dimana mereka menerima gaji kecil dan dibayar secara mingguan (weekly). Di Indonesia yang menjual polis
asuransi rakyat antara lain Perusahaan Asuransi Bumi Putra 1912. Adapun sifat
khusus Asuransi Rakyat ini adalah :
a. Memberikan jaminan yang ditujukan kepada rakyat kecil, dengan uang
pertanggungan dan pembayaran premi dalam batas-batas kemampuan yang
bersangkutan. Umumnya asuransi rakyat dijual kepada pekerja-pekerja industri
atau pabrik.
b. Cara pembayaran premi diatur sedemikian rupa, hingga tidak
merupakan beban yang berat bagi pembeli asuransi (semurah-murahnya). Di Indonesia
premi dibayar secara bulanan (monthly).
c. Asuransi rakyat memberikan kesempatan kepada mereka yang mempunyai
pendapatan rendah terutama yang tidak bisa ikut asuransi biasa. Pada umumnya
asuransi biasa premi lebih tinggi atau mahal. Meskipun asuransi dibayar secara
bulanan dan uang pertanggungan lebih kecil, namun akibatnya cose of insurance relatif lebih tinggi
daripada asuransi biasa (Ordinary Life
Insuranse) yang disebabkan oleh besarnya mortalitas dan biaya-biaya
administrasi yang tinggi pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar