1.
Pengertian Asuransi Kredit
Asuransi kredit adalah proteksi yang
diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko
kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash
loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang
diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
2.
Tertanggung Dalam Asuransi Kredit
Pada
asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan
Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam
dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian
asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak
yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau
lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
3.
Objek Pertanggungan Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit
adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan
Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
4.
Penjaminan Dalam Asuransi Kredit
Asuransi
yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk
melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.