1.
Pengertian Asuransi Kredit
Asuransi kredit adalah proteksi yang
diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko
kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash
loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang
diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
2.
Tertanggung Dalam Asuransi Kredit
Pada
asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan
Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam
dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian
asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak
yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau
lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
3.
Objek Pertanggungan Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit
adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan
Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
4.
Penjaminan Dalam Asuransi Kredit
Asuransi
yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk
melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.
5.
Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin
pada Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin
pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
a.
Berdasarkan
norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum.
b. Sesuai dengan Manual Pemberian
Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
c. Ke
debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan
tidak
bertentangan dengan hukum.
d. Ke
debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit
atau bubar demi
hukum.
e. Ke
debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit
diragukan.
Dalam hal kredit massal
(berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang Mempunyai
sektor ekonomi sama dan ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan
dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu
dengan lainnya.
6.
Dokumen yang Harus Dipenuhi oleh Calon
Tertanggung dalam Pengajuan Asuransi Kredit
Bank Umum / Lembaga Pembiayaan
Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen
berikut ke calon penanggung:
a. Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai
penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
b.Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan
tersebut.
c. Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
d. Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan,
memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur.
a. Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai
penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
b.Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan
tersebut.
c. Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
d. Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan,
memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur.
7. Risiko
yang Dapat Dijamin pada Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
a. Debitur tidak melunasi kredit pada
saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah
tidak ada / tidak berjalan lagi.
b. Debitur dinyatakan dalam keadaan
insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-
hal berikut :
- Debitur
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
- Debitur
dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan
untuk itu telah di tunjuk likuidatur.
- Debitur,
sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
c.
Debitur
melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
d.
Terjadinya
penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk
kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa
penarikan kembali
kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Dimaksudkan
untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar
apabila kredit tersebut dilanjutkan
- Disebabkan
karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur
atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
8. Risiko
yang tidak dapat dijamin pada asuransi kredit
Risiko yang tidak dijamin pada
asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :
- Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
- Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
- Bencana alam (Act of God)
- Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
9. Berapakah
plafond untuk asuransi kredit
Plafond untuk asuransi kredit
sebagai berikut:
- Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
- Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
- Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
- Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
- Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
- Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M
10. Prosedur Timbulnya Hak Klaim Dari
Tertanggung
Hak klaim dari tertanggung
muncul :
- Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
- Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
- Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
11. Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
oleh Penanggung
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi,
setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan
tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi
jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai
klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
DAFTAR
PUSTAKA
Surajiman, Materi Kuliah Hukum Asuransi,
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Nasional, 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar