Laman

Senin, 29 Februari 2016

Tugas Hukum Asuransi 1

KONSEP DASAR RISIKO






      Dalam kehidupan ini setiap orang pasti akan berhadapan dengan apa yang disebut dengan risiko. Terdapat beberapa definisi mengenai risiko, yaitu :
  1. Risiko adalah suatu keadaan tidak pasti yg dapat menimbulkan kerugian, keadaan memburuk karena terjadinya suatu peristiwa.
  2. Risiko adalah suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu tertentu yg dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yg diperoleh.
      Berdasarkan kedua pengertian di atas maka dapat disimpulkan risiko adalah suatu ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Terdapat 4 (empat) cara yang dilakukan oleh orang atau korporat dalam menyikapi risiko, sebagai berikut :
         Menghindari risiko (risk avoidance)
         Mengurangi risiko (risk reduction)
         Membagi risiko (risk sharing)
         Mengalihkan risiko (risk transfer)
Berkaitan dengan risiko, dalam asuransi dikenal dengan istilah lain yang saling berhubungan, yaitu :

1.    Perils

Perils adalah suatu peristiwa yg dapat menimbulkan atau kerusakan seperti: kematian, gangguan kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya. Dalam keadaan tertentu 1 (satu) perils bisa menimbulkan beberapa kerugian. Misalnya meledaknya pipa gas.

2.    Hazard

Hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yg dapat memperbesar terjadinya perils. Terdapat 4 (empat) klasifikasi dari hazard, yaitu :
a.    Physical Hazard
Physical Hazard, adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber dari karakteristik secara fisik dari suatu objek yg dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
Contoh  :  mengendarai mobil tua usia 10 tahun dibanding mobil yang baru berumur 1 tahun.
b.    Moral Hazard
Moral Hazard, adalah suatu kondisi atau keadaan yg bersumber pada diri seseorang yg berkaitan dgn mental, pandangan hidup, kebiasaan, tingkah laku, lingkungan yg dapat memperbesar terjadinya suatu perils maupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh :  seorang pengemudi yg suka minum alkohol akan mudah terjadi kecelakaan daripada pengemudi yg tidak minum alkohol.
c.    Morale Hazard
Pada dasarnya seseorang tidak mau menderita kerugian tetapi karena merasa yang bersangkutan telah mempunyai jaminan asuransi atas diri sendiri atau harta bendanya menyebabkan secara tidak sadar ia menjadi ceroboh atau kuang hati-hati sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
Contoh :  orang yang sudah mengasuransikan mobilnya cenderung menjadi menjadi ceroboh, sehingga mobilnya gampang terjadi kecelakaan atau pencurian daripada mobil yg tidak diasuransikan.
d.    Legal Hazard
Sering juga karena adanya per-uu-an ataupun peraturan yg berwajib dgn tujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya perils.
Contoh  :  setiap pengusaha diwajibkan untuk mengasuransikan pekerjanya dengan BPJS (dulu JAMSOSTEK), membuat pengusaha tersebutmengabaikan kewajiban lainnya di bidang keselamatan kerja, kondisi kerja – sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya perils, yaitu kecelakaan kerja.

3.    Kerugian

Kerugian adalah menurunnya atau hilangnya nilai ekonomi yang diharapkan akibat terjadinya suatu peristiwa baik atas diri, keluarga atau pun harta miliknya. Kerugian ini merupakan kerugian yg tidak dapat diduga atau tidak diharapkan dan dapat dikelompokkan dalam 4 (empat), yaitu:
a.    Kerugian atas hak milik;
b.    Kerugian atas pendapatan atau pengeluaran;
c.    Kerugian akibat tuntutan pihak ketiga;
d.    Kerugian karena adanya pengeluaran yg tidak terduga.
Dengan demikian dapat digambarkan bahwa Perils memperbesar Hazard menimbulkan  Kerugian merupakan Risiko.

Macam-Macam Risiko

1.    Risiko yang Dapat Diasuransikan
a.     Risiko atas harta benda: kerugian langsung, dan kerugian tidak langsung.
b. Risiko atas diri seseorang: mati muda, ketidakmampuan fisik, usia lanjut, pengangguran.
c. Risiko Tanggung Gugat: penggunaan kendaraan bermotor, penempatan atau pemakaian bangunan, memperkerjakan orang, memproduksi barang, kesalahan sebagai profesional.
2.    Risiko yang Tidak Dapat Diasuransikan
a.    Risiko pasar: perubahan harga, konsumen yang berbeda-beda, perubahan selera, persaingan.
b.    Risiko teknis: tidak berfungsinya mesin-mesin secara ekonomis, kegagalan memecahkan masalah teknis, kesulitan bahan baku, kesalahan pemilihan mesin.

·      Namun, dalam hal-hal tertentu risiko-risiko yang tidak dapat diasuransikan dapat menjadi risiko yang dapat diasuransikan, terutama bila risiko-risiko tersebut menyangkut misi-misi pemerintah atau ditanggung oleh asuransi milik negara.
·   Dalam praktik kadangkala antara perusahaan asuransi yang satu dengan perusahaan asuransi lainnya menetapkan aturan risiko yang berbeda. Sebab apabila risiko yang tidak dapat diasuransikan pada suatu perusahaan asuransi, pada perusahaan asuransi lainnya dapat diterima.

Daftar Pustaka :
Surajiman, Materi Kuliah Hukum Asuransi, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Nasional, 2016.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar