KONSEP DASAR RISIKO
![]() |
Dalam
kehidupan ini setiap orang pasti akan berhadapan dengan apa yang disebut dengan
risiko. Terdapat beberapa definisi mengenai risiko, yaitu :
- Risiko
adalah suatu keadaan tidak pasti yg dapat menimbulkan kerugian, keadaan memburuk
karena terjadinya suatu peristiwa.
- Risiko adalah
suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu
tertentu yg dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yg
diperoleh.
Berdasarkan
kedua pengertian di atas maka dapat disimpulkan risiko adalah suatu ketidaktentuan (uncertainty) yang
mungkin melahirkan kerugian (loss). Terdapat 4 (empat) cara yang
dilakukan oleh orang atau korporat dalam menyikapi risiko, sebagai berikut :
•
Menghindari risiko (risk avoidance)
•
Mengurangi risiko (risk reduction)
•
Membagi risiko (risk sharing)
•
Mengalihkan risiko (risk transfer)
Berkaitan dengan risiko, dalam asuransi
dikenal dengan istilah lain yang saling berhubungan, yaitu :
1.
Perils
Perils
adalah suatu peristiwa yg dapat menimbulkan atau kerusakan seperti: kematian,
gangguan kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, pencurian, dan
sebagainya. Dalam keadaan tertentu 1 (satu) perils bisa menimbulkan beberapa
kerugian. Misalnya meledaknya pipa gas.
2.
Hazard
Hazard
adalah suatu keadaan atau kondisi yg dapat memperbesar terjadinya perils.
Terdapat 4 (empat) klasifikasi dari hazard, yaitu :
a. Physical
Hazard
Physical
Hazard, adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber dari karakteristik
secara fisik dari suatu objek yg dapat memperbesar kemungkinan terjadinya
kerugian.
Contoh : mengendarai
mobil tua usia 10 tahun dibanding mobil yang baru berumur 1 tahun.
b. Moral
Hazard
Moral Hazard, adalah suatu
kondisi atau keadaan yg bersumber pada diri seseorang yg berkaitan dgn mental,
pandangan hidup, kebiasaan, tingkah laku, lingkungan yg dapat memperbesar
terjadinya suatu perils maupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh
: seorang
pengemudi yg suka minum alkohol akan mudah terjadi kecelakaan daripada
pengemudi yg tidak minum alkohol.
c. Morale
Hazard
Pada dasarnya seseorang tidak mau
menderita kerugian tetapi karena merasa yang bersangkutan telah mempunyai
jaminan asuransi atas diri sendiri atau harta bendanya menyebabkan secara tidak
sadar ia menjadi ceroboh atau kuang hati-hati sehingga memperbesar kemungkinan
terjadinya kerugian.
Contoh
: orang
yang sudah mengasuransikan mobilnya cenderung menjadi menjadi ceroboh, sehingga
mobilnya gampang terjadi kecelakaan atau pencurian daripada mobil yg tidak
diasuransikan.
d. Legal
Hazard
Sering juga karena adanya per-uu-an
ataupun peraturan yg berwajib dgn tujuan melindungi masyarakat justru diabaikan
atau kurang diperhatikan sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya perils.
Contoh : setiap
pengusaha diwajibkan untuk mengasuransikan pekerjanya dengan BPJS (dulu
JAMSOSTEK), membuat pengusaha tersebutmengabaikan kewajiban lainnya di bidang
keselamatan kerja, kondisi kerja – sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya
perils, yaitu kecelakaan kerja.
3.
Kerugian
Kerugian
adalah menurunnya atau hilangnya nilai ekonomi yang diharapkan akibat
terjadinya suatu peristiwa baik atas diri, keluarga atau pun harta miliknya. Kerugian
ini merupakan kerugian yg tidak dapat diduga atau tidak diharapkan dan dapat
dikelompokkan dalam 4 (empat), yaitu:
a. Kerugian
atas hak milik;
b. Kerugian
atas pendapatan atau pengeluaran;
c. Kerugian
akibat tuntutan pihak ketiga;
d. Kerugian
karena adanya pengeluaran yg tidak terduga.
Dengan
demikian dapat digambarkan bahwa Perils
memperbesar Hazard menimbulkan Kerugian
merupakan Risiko.
Macam-Macam Risiko
1.
Risiko yang Dapat Diasuransikan
a. Risiko
atas harta benda: kerugian langsung, dan kerugian tidak langsung.
b. Risiko
atas diri seseorang: mati muda, ketidakmampuan fisik, usia lanjut,
pengangguran.
c. Risiko
Tanggung Gugat: penggunaan kendaraan bermotor, penempatan atau pemakaian
bangunan, memperkerjakan orang, memproduksi barang, kesalahan sebagai
profesional.
2.
Risiko yang Tidak Dapat Diasuransikan
a. Risiko
pasar: perubahan harga, konsumen yang berbeda-beda, perubahan selera,
persaingan.
b. Risiko
teknis: tidak berfungsinya mesin-mesin secara ekonomis, kegagalan memecahkan
masalah teknis, kesulitan bahan baku, kesalahan pemilihan mesin.
· Namun, dalam hal-hal tertentu risiko-risiko
yang tidak dapat diasuransikan dapat menjadi risiko yang dapat diasuransikan,
terutama bila risiko-risiko tersebut menyangkut misi-misi pemerintah atau
ditanggung oleh asuransi milik negara.
· Dalam praktik kadangkala antara perusahaan
asuransi yang satu dengan perusahaan asuransi lainnya menetapkan aturan risiko
yang berbeda. Sebab apabila risiko yang tidak dapat diasuransikan pada suatu
perusahaan asuransi, pada perusahaan asuransi lainnya dapat diterima.
Daftar
Pustaka :
Surajiman,
Materi Kuliah Hukum Asuransi, Jakarta
: Fakultas Hukum Universitas Nasional, 2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar