Selasa, 29 Maret 2016
Senin, 14 Maret 2016
Tugas Hukum Asuransi 3
MATERI MINGGU KETIGA : ASURANSI JIWA
A. PENGERTIAN
A. Abbas Salim dalam buku
Dasar-Dasar Asuransi (Principles of Insurance) memberi definisi tentang
asuransi jiwa, bahwa :
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dari definisi
di atas terlihat bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah risiko
kematian dan hidup terlalu lama (mempunyai batas waktu yang diperjanjikan).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak memberi definisi
tentang asuransi jiwa, begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Usaha Perasuransian, hanya saja dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 1 Angka
6 memberi definisi tentang usaha asuransi jiwa, yaitu :
Tugas Hukum Asuransi 2
MATERI MINGGU KEDUA : RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI
A. PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi atau dalam bahasa Indonesianya
disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance, sedangkan
dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verzekering. Pasal 246 KUHDagang
memberi definisi tentang asuransi sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Definisi pasal
246 KUHDagang di atas kemudian disempurnakan dengan Pasal 1 angka 1
undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, yaitu :
Langganan:
Postingan (Atom)
