Laman

Senin, 14 Maret 2016

Tugas Hukum Asuransi 3

MATERI MINGGU KETIGA : ASURANSI JIWA 




A.    PENGERTIAN

      A. Abbas Salim dalam buku Dasar-Dasar Asuransi (Principles of Insurance) memberi definisi tentang asuransi jiwa, bahwa :
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dari definisi di atas terlihat bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah risiko kematian dan hidup terlalu lama (mempunyai batas waktu yang diperjanjikan).
      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak memberi definisi tentang asuransi jiwa, begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, hanya saja dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 1 Angka 6 memberi definisi tentang usaha asuransi jiwa, yaitu :

Tugas Hukum Asuransi 2

MATERI MINGGU KEDUA : RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI




A.    PENGERTIAN ASURANSI

      Asuransi atau dalam bahasa Indonesianya disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance, sedangkan dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verzekering. Pasal 246 KUHDagang memberi definisi tentang asuransi sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Definisi pasal 246 KUHDagang di atas kemudian disempurnakan dengan Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, yaitu :