MATERI MINGGU KEDUA : RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI
A. PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi atau dalam bahasa Indonesianya
disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance, sedangkan
dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verzekering. Pasal 246 KUHDagang
memberi definisi tentang asuransi sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Definisi pasal
246 KUHDagang di atas kemudian disempurnakan dengan Pasal 1 angka 1
undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, yaitu :
Asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi
dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
Definisi pasal 246 KUHDagang
terkesan lebih sempit, karena hanya melingkupi asuransi terhadap harta benda saja. Sedangkan undang-undang
usaha perasuransian pada pasal 1 angka 1 lebih luas disamping harta kekayaaan,
termasuk jiwa manusia.
B. DASAR HUKUM ASURANSI
Asuransi diatur
diberbagai peraturan perundangan/seperti: KUHDagang, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian
serta peraturan pelaksanaan lainnya.
1. Dalam KUHDagang dimuat dalam : Buku I, Bab IX
(pasal 246-286) tentang asuransi pada umumnya. Buku I, Bab X (pasal 287-308)
tentang asuransi kebakaran, asuransi pertanian, asuransi jiwa. Buku II, Bab IX
(pasal 592-685) tentang asuransi bahaya laut dan bahaya perbudakan. Buku II,
Bab X (pasal 686-695) tentang asuransi bahaya pengangkutan di daratan, di sungai dan diperairan
darat.
2. Undang-Undang nomor 40 tahun 2014
tentang usaha perasuransian, dengan peraturan pelaksanaannya dan seterusnya.
3. Ketentuan
Perjanjian dalam KUHPerdata juga dipakai dalam asuransi (termasuk ketentuan-ketentuan lain,misalnya hukum benda dsb).
C. PENGGOLONGAN ASURANSI
Secara konvensional asuransi awalnya digolongkan atau dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian besar, yaitu asuransi yang menjamin terhadap kepentingan Harta kekayaan manusia yang disebut Asuransi Kerugian, dan asuransi yang menjamin kepentingan terhadap jiwa manusia yang disebut Asuransi Jiwa (atau arusansi jumlah). Dalam praktik dewasa ini asuransi dapat digolongkan dalam berbagai bagian, untuk mudahnya dapat dilihat sebagai berikut
1. Asuransi Jiwa
HMN.
Purwosutjipto memberikan definisi
bahwa asuransi jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil)
asuransi dengan penanggung, dimana penutup asuransi mengikatkan diri sendiri
selama jalannya pertanggungan dengan cara membayar premi kepada penanggung, sebagai
akibat langung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah
lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditujuk oleh penutup asuransi
sebagai penikmatnya.
Secara teoritis pada asuransi jiwa ada
beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi itu yaitu :
1.1. Penutup atau
pengambil asuransi, adalah pihak dalam perjanjian pertanggungan yang mengikatkan diri untuk
membayar premi dengan teratur kepada penanggung, akibatnya dia memiliki polis.
1.2. Badan tertanggung, adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan, mungkin si penutup asuransi
sendiri dan mungkin pula orang lain yang ditunjuk oleh si penutup asuransi.
1.3. Penikmat
mungkin si penutup asuransi sendiri atau ahli warisnya dan mungkin pula orang
lain yang ditunjuk oleh si penutup asuransi.
1.4. Penanggung
(perusahaan asuransi).
2. Asuransi Kerugian
Molengraaff memberi definisi
asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak, penanggung
mengikatkan diri terhadap yang lain, tertanggung untuk mengganti kerugian yang
dapat diderita oelh tertanggung,karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk
yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk
membayar premi. Adapun asuransi kerugian dapat digolongkan lagi ke dalam
berbagai jenis yaitu :
2.1. Asuransi
Kebakaran
Berdasarkan Pasal 290 KUHDagang, yang dimaksud dengan
asuransi kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan
atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh
kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek,
kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayanan
tertanggung, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja, dan dengan cara
bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
2.2. Asuransi
Pengangkutan adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin terhadap
kemungkinan terjadinya akibat perpindahan tempat yang dibawa oleh alat
pengangkut. Dikelompokkan atas : Asuransi pengangkutan darat dan Asuransi
pengangkutan laut
2.3. Asuransi Aviasi
Asuransi ini merupakan salah satu jenis asuransi pengangkutan,
dikelompokkan dalam :
3.1. Asuransi Muatan Udara
3.2. Asuransi Cargo Udara
3.3. Asuransi Pesawat Udara
2.4. Asuransi Kredit adalah asuransi yang
menjamin kemungkinan macetnya pengembalian kredit oleh nasabah.
2.5. Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin terhadap kerugian yang dapat
menimpa kendaraan yang digerakkan oleh motor (motor = penggerak mekanis)
2.6. Asuransi Kecelakaan Diri adalah suatu asuransi yang benda pertanggungannya adalah
diri badan tertanggung.
3. Asuransi Aneka
Yang
dimaksud asuransi “aneka” dalam praktik asuransi kerugian yang tidak termasuk
dalam asuransi kebakaran ataupun asuransi pengangkutan. Termasuk dalam kelompok
asuransi aneka :
3.1. Asuransi Kecelakaan Buruh
3.2. Asuransi Tanggung Jawab Majikan
3.3. Asuransi Tanggung Jawab Umum
3.4. Asuransi Perekayasaan
4. Asuransi Sosial
Asuransi
sosial yaitu asuransi yang menyediakan jaminan sosial. Asuransi sosial dapat
dikelompokan dalam berbagai golongan yaitu :
4.1. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK)
4.2. Asuransi Sosial Jasa Raharja
4.3. Asuransi Sosial Pegawai Negeri
dan ABRI
4.4. BPJS
D. PRINSIP PRINSIP DALAM ASURANSI
Sebagaimana
terlihat dalam definisi asuransi baik dalam Pasal 246 KUHDagang maupun Pasal 1 butir
1Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian bahwa asuransi
adalah lahir atas perjanjian. Adapun perjanjian dalam asuransi menganuit
prinsip-prinsip yaitu :
1. Prinsip Kepentingan (Insurable Interest)
Di dalam Pasal 250 KUHDagang
disebutkan bahwa : Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan
untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu
pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu
kepentingan terhadap barang yaang dipertanggungkan itu, maka si penanggung
tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.
Prinsip kepentingan menegaskan bahwa orang yang menutupi asuransi harus
mempunyai kepentingan (interest) atasbarang yang dipertanggungkan (insurable),
atau orang yang ditutup asuransi atas barangnya oleh orang lain (yang
dikuasakannya), harus mempunyai kepentingan atas barang itu.
Bila dia tidak mempunyai kepentingan, maka sekalipun polis telah ditutup
dan premi telah dibayar, maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi bila
barang atau orang itu mengalami kerugian.
Adapun klasifikasi daripada
prinsip kepentingan atas asuransi dapat bersumber pada :
1.1. Kepentingan sebagai pemilik
1.2. Kepentingan sebagai wakil pemilik
1.3. Kepentingan sebagai kreditur
1.4. Kepentingan yang timbul dari suatu
perjanjian
1.5. Kepentingan yang timbul karena
tanggung jawab hukum
2. Prinsip Itikad Baik
Di dalam Pasal 251 KUHDagang dikatakan :
Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak
memberikan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik
ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah
mengetahui keadaan yang sebenarnya perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak
ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
Maksud dari prinsip itikad baik bahwa tertanggung hendaknya memberikan
data atau informasi yang benar tentang barang atau diri yang dipertanggungkan.
Dengan data atau informasi yang benar itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi
penanggung (perusahaan Asuransi) untuk
menerima atau menolak risiko dari tertanggung.
Begitu pentingnya kepercayaan dan itikad baik dalam asuransi sehingga
ditegaskan di dalam Pasal 17 Marine Insurance Act 1906 (Inggris), yaitu :
A contract of marine insurance is a
contract based upon the utmost good faith.
3. Prinsip Ganti Rugi (Principle of Indemnity)
Pasal 253 KUHDagang mengatakan :
1) Suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau
kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut.
2). Apabila harga penuh sesuatu barang yang tidak
dipergunakan, maka apabila timbul
kerugian, si penanggung hanyalah diwajibkan menggantinya menurut imbangan
daripada bagiaan yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak
dipertanggungkan.
3). Namun demikian bolehlah para pihak memperjanjikan
dengan tegas, bahwa dengan tak mengingat harga lebihnya barang yang
dipertanggungkan, kerugian yang menimpa barang itu akan diganti sepenuhnya
sampai jumlah yang dipertanggungkan.
Ini adalah prinsip ganti rugi yang
seimbang dimana seorang tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi
daripada kerugian yang nyata yang dideritanya dari terjadinya peristiwa yang
dijamin dalam polis asuransi.
Dengan kata lain bahwa asuransi adalah bertujuan memberi ganti rugi
sesuai dengan apa yang diderita tertanggung dan bukan memberikan keuntungan, sebab hal ini menyalahi keadilan.
4. Prinsip Subrogasi
Prinsip ini bertujuan agar seseorang tidak memperoleh keuntungan dari
terjadinya kerugian, yang apabila tertanggung telah menerima ganti rugi dari
penanggung, maka hak menuntut ganti rugi pada pihak lain yang dianggap
menimbulkan kerugian tersebut akan jatuh atau berpindah pada penanggung,
demikian pula bila tertanggung telah menerima ganti rugi dari pihak penanggung.
Dasar hukum dari prinsip subrogasi adalah Pasal
284 KUHDagang, bahwa :
Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga dan berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut ; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.
5. Prinsip Koasuransi
Ialah penutupan pertanggungan atas suaru obyek asuransi yang dilakukan
oleh lebih dari suatu penanggung (perusahaan asuransi) baik pada waktu yang
bersamaan atau pada waktu
yang berbeda. Apabila terjadi kerugian maka tiap penanggung akan membayar masing-masing
sebesar tanggungan yang dimilikinya dalam pertanggungan tersebut. Prinsip
koasuransi tidak berlaku pada asuransi jiwa.
6. Prinsip Kontribusi
Ia mirip dengan prinsip subrogasi, hanya dalam prinsip kontribusi ini
timbul suatu kerugian terhadap obyek yang diasuransikan kepada lebih dari satu
penanggung (perusahaan asuransi) maka terhadap kekurangpenuhan dapat meminta pembayaran pada
perusahaan lainnya.
7. Prinsip Hukum Jumlah Bilangan Besar (The
Law of Large Number)
Adalah merupakan prinsip dasar asuransi
dimana bertambah banyak jumlah obyek pertanggungan yang diterima untuk jenis
pertanggungan yang sama adalah bertambah baik, karena adanya penyebaran risiko
yang lebih luas dan secara matematis kemungkinan menderita kerugian dapat
diramalkan mendekati kenyataan dan hal ini juga akan mempengaruhi tarif premi
asuransi yang dibebankan kepada tertanggung secara relatif cenderung akan lebih
rendah.
E. BEDA ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
Asuransi bertujuan untuk memindahkan risiko individu pada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan terutama untuk mengurangi risiko-risiko yang ditemui dalam masyarakat. Tujuan asuransi menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Yaitu :
- Pengalihan risiko
- Pembayaran ganti kerugian
- Pembayaran santunan
- Kesejahteraan anggota
Tujuan pertanggungan menurut Prof. Sri Rejeki Hartono. adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya itu kepada orang lain yang mengambil risiko untuk mengganti kerugian. Sedangkan perjudian tidak mengurangi risiko melainkan menciptakan risiko. Akan tetapi, sungguhpun demikian, antara asuransi dan perjudian terdapat persamaan dalam hal-hal tertentu. Pada asuransi dan perjudian, besar jumlah uang yang diterima akan diterima tidak sama besarnya dengan uang yang dikeluarkan pada saat sekarang ini. Di samping itu terdapat banyak perbedaan yakni :
Asuransi
1. Asuransi terutama bertujuan untuk
mengurangi risiko yang sudah ada dalam masyarakat, dengan jalan
mempertanggungkan pada perusahaan asuransi (reducing of risk).
2. Asuransi mempunyai sifat sosial
terhadap masyarakat, berarti dari risiko-risiko yang ada akan ditanggung oleh
perusahaan asuransi. Dengan adanya asuransi akan memberikan
keuntungan-keuntungan tertentu pada masyarakat umumnya.
3. Besarnya risiko (kerugian) yang
timbul bisa diketahui tentang kerugian yang diderita dalam asti di ukur (degree
of risk) atau bila ditentukan risiko tersebut.
4. Kontrak asuransi dibuat secara
tertulis dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Perjudian
1. Pada perjudian mula-mula risiko belum
ada, setelah perjudian terjadi timbullah risiko (kalah). Artinya risiko yang
tadinya belum ada sekarang menjadi ada (creating of risk).
2. Perjudian bersifat “tidak sosial”, bisa mengacaukan rumah
tangga dan keuangan rumah tangga (a-moral). Degree of risk pada
perjudian sulit untuk diketahui (diukur).
3. Kontrak pada perjudian tidak
mengikat, dan tidak tertulis (lisan).
F.
PREMI ASURANSI
1. Pengertian dan Dasar Hukumnya
Dalam perjanjian asuransi ( Pasal
246 KUHDagang dan Pasal 1 angka 1
Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Usaha Perasuransian ) terdiri dari beberapa unsur, setidaknya adalah Penanggung
(Perusahaan Asuransi), Tetanggung (Nasabah), Premi, Peristiwa yang belum pasti,
kerugian. Jadi premi merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam perjanjian
asuransi.
Menurut perumusan kedua pasal diatas,seorang penanggung mendapat premi
dan premi itu menurut Pasal 256 (7) KUHDagang harus dinyatakan dengan polis.
Menurut Dorhout Mees, bahwa penanggung tidak akan mengambil alih
risiko-risiko orang lain hanya berdasarkan rasa peri kemanusian saja, akan
tetapi sebagai kontra prestasi dimintanya pembayaran premi dari tertanggung.
Menurut Soenawar Soekowati, bahwa dalam perjanjian pertanggungan itu
seolah-olah terjadi suatu jual beli “kepastian”,
yaitu suatu kepastian yang akan memadai derita material, apabila terjadi suatu
peristiwa yang merugikan itu. Dan harga pembelian itu berwujud pembelian tiga
periodik yang dinamakan premi.
2. Menetapkan Premi
Bagaimanakah menetapkan jumlah premi
agar pada pembagian risiko yang pantas antara tertangung dan penanggung?
Hal ini merupakan suatu teknik asuransi yang mengutuhkan penyelidikan
secara ilmiah dengan menggunakan Statistik. Biasanya premi itu ditetapkan
secara prosentase dari jumlah uang yang dijamin dan dihitung sedemikian rupa,
sehingga dengan penerimaan premi itu penanggung dapat memperhitungkan dengan
kemampuannya untuk mengganti kerugian kepada tertanggung bila tertimpa
kerugian. Premi itu dapat dibayar sekaligus atau berangsur-angsur
misalnya tiap-tiap tahun atau tiap-tiap bulan dibayar premi.
Contoh menetapkan premi :
Satu rumah dimasukkan asuransi terhadap kemungkinan kebakaran dengan
uang pertanggungan Rp.100.000,- (misal saja), artinya bila rumah terbakar
habis, si penanggung harus membayar Rp.100.000,- kepada tertanggung kalau
seandainya dari statistik dapat disimpulkan, bahwa setiap tahun dari 1000 rumah
yang berada di tempat itu, hanya satu yang terbakar, maka preminya untuk satu
tahun ditetapkan, perseribu dari Rp.100.000,- menjadi Rp.100,- ditambah
dengan biaya-biaya administrasi dan ditambah pula dengan sejumlah uang untuk
untungnya penanggung dan untuk uang cadangan.
Tambahan-tambahan ini merupakan
sekedar kerugian bagi para tertangung kalau dalam satu tahun itu rumahnya tidak
terbakar.
3. Premi Restorno
Istilah lainnya adalah ristourne,
return of premium.
Molengraaff mengatakan :
Restorno atau ristorno adalah pengembalian dari premi yang telah diterima dari penanggung, atau peniadaan dari kewajiban tertanggung untuk membayar premi, berdasarkan adanya, tidak terjadinya atau hilangnya risiko.
Premi restorno diatur dalam Pasal 281 KUHDagang, dimana unsur itikad
buruk, tipu muslihat, penipuan atau kecurangan dari tertanggung, maka
penanggung tetap berhak atas premi, Pasal 282 KUHDagang, dan asuransi batal.
Contoh :
Nona Silvi mempunyai mobil, kemudian diasuransikan sepenuhnya dengan
jumlah Rp.100.000.000,- kepada PT. Asuransi Wahana Tata, atas dasar perhitungan
tersebut PT. Asuransi Wahana Tata memetapkan premi ebesar Rp. 2.000.000,-
setahun.
Dalam perjanjianm ditutupnya dengan PT. Asuransi Wahana Tata itu nama
Silvi sungguh menyangka bahwa mobilnya seharga Rp. 100.000.000,-. Jadi dalam
menutup perjanjian asuransi ini Nona Silvi sungguh beritikad baik. Tetapi
kemudian ternyata bahwa harga mobil tersebut sebenarnya hanya berharga Rp.
75.000.000,- sehingga kalau dulu dalam menetapkan premi PT. Asuransi Wahana
Tata berpegang kepada jumlah Rp. 75.000.000,- maka premi yang harus dibayar
oleh Nona Silvi hanya sebesar Rp. 1.500.000,- saja. Berdasarkan Pasal 281
KUHDagang, maka bila Nona Silvi
beritikad baik ia berhak atas pengembalian premi (restorno) sebesar
Rp.500.000,- dari PT. Asuransi Wahana Tata.
Nolst Trenite mengemukakan beberapa peristiwa dimana pada umumnya harus
dilakukan premi restorno, yaitu :
a. Pada pernyataan pembatalan
asuransi berdasar Pasal 251 KUHDagang
b. Jika kewajiban Penanggung
berhenti karena ada perubahan risiko dengan Pasal 293 KUHDagang.
c. Jika asuransi berakhir oleh
karena benda yang diasuransikan menjadi musnah.
d. Jika perjanjian menjadi batal
oleh karena diadakan asuransi berlipat, Pasal 252 dan 266 KUHDagang.
e. Jika asuransi ditolak oleh pemilik
baru, Pasal 263 KUHDagang.
f. Jika diadakan asuransi tentang
kerugian yang telah terjadi.
g. Jika diadakan asuransi berlebihan
(Pasal 253 dan 274 KUHDagang).
G.
POLIS
1.
Pengertian dan Dasar Hukum Polis
Perjanjian
asuransi harus dituangkan dalam suatu akta yang dinamakan polis. Pasal 255
KUHDagang menyebutkan bahwa Suatu
pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan
Polis.
Ali Rido
mengatakan, bahwa polis adalah suatu akta yang ditandatangani oleh
penanggung, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian asuransi.
Molengraaff
mengatakan, bahwa polis adalah suatu akta sebagai tulisan sepihak, dimana
diuraikan dengan syarat-syarat apa penanggung menerima perjanjian
asuransi.
2.
Syarat-syarat (Isi dan Bentuk) Polis
Isi dan bentuk suatu polis, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
Pasal 256 KUHDagang, (kecuali poli asuransi jiwa) maka semua polis harus
menyebutkan :
2.1.Hari ditutupnya pertanggungan
2.2.Nama orang yang menutup pertanggungan
atastanggungan sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga
2.3.Suatu uraian yang cukup jelas
mengenai barang yang dipertanggungkan
2.4.Jumlah uang untuk berapa diadakan
pertanggungan
2.5.Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si
penanggung
2.6.Saat pada mana bahaya mulai berlaku
untuk tanggungan si penanggung dan sat berakhirnya itu.
2.7.Premi pertanggungan tersebut, dan
2.8.Pada umumnya, semua keadaan kiranya
penting bagi si penanggung untuk diketahuinya, dan segala syarat yang
diperjanjikan antara para pihak.
Syarat
umum polis Pasal 256 KUHDagang di atas berlaku sebagai syarat umumnya dengan
tidak menyebutkan secara khusus kelompok asuransinya. Dalam asuransi kebakaran
maka syarat polis Pasal 256 ditambah syarat
khusus Pasal 287 KUHDagang. Untuk asuransi Bahaya Laut, syarat umum
Pasal 256 ditambah syarat khusus Pasal 592 KUHDagang.
Dalam asuransi
bahaya yang mengancam hasil pertanian (Pasal 256 dan Pasal 299 KUHDagang),
untuk asuransi pengangkutan di darat dan di sungai. Khusus bagi asuransi jiwa
berlaku syarat-syarat polis tersendiri yang diatur dalam Pasal 304 KUHDagang,
yaitu :
1. Hari ditutupnya pertanggungan
2. Nama si tertanggung
3. Nama orang yang jiwanya
dipertanggungkan
4. Saat mulai berlaku dan berakhirnya
bahaya bagi si penanggung.
5. Jumlah uang untuk mana diadakan
pertanggungan.
6. Premi pertanggungan tersebut.
H.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN ASURANSI
Hal terpenting dalam perjanjian asuransi adalah menetapkan kapan saat
perjanjian itu berakhir. Sebab hal ini turut menentukan diterima atau
ditolaknya tuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung. Berdasarkan
Pasal 246 KUHDagang dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Usaha Perasuransian maka asuransi adalah perjanjian. Landasan
asuransi ini selain dalam KUHDagang sebelumnya disebutkan lebih dulu dalam
Pasal 1774 KUHPerdata termasuk dalam Buku III tentang Perikatan. Oleh karena
itu perjanjian asuransi berlaku juga pasal-pasal (ketentuan umum) bagi
perikatan (perjanjian) pada umumnya yang tercantum dalam KUHPerdata dari Pasal
1313 KUHPerdata dan seterusnya.
Dalam Pasal; 255 KUHDagang dikatakan
bahwa peratnggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta yang dinamakan
polis. Dengan demikian kapan dianggap perjanjian asuransi itu lahir?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya
dijelaskan dulu bahwa dalam hukum dikenal 3 macam hukum perjanjian yaitu :
1. Perjanjian Formil
2. Perjanjian Riil
3. Perjanjian Konsensuil
Perjanjian
Formil adalah suatu
perjanjian (baru mempunyai akibat hukum, menimbulkan hak dan kewajiban) apabila
sudah atau telah dibuat suatu akta, tanpa adanya akta maka perjanjian ini
adalah batal. Maka akta di sini merupakan syarat mutlak bagi sahnya perjanjian,
maka contohnya adalah : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pendirian PT.
Perjanjian
Riil adalah suatu
perjanjian yang harus diikuti dengan sesuatu penyerahan. Contoh : perjanjian
pinjam meminjam, perjanjian menitipkan barang dan lain-lain. Dalam hal ini
perjanjian belum ada bila sampai perundingan kata sepakat saja, maka perjanjian
itu belum dianggap lahir.
Perjanjian
Konsensuil adalah
suatu perjanjian yang sangat sederhana, adanya perjanjian cukup dengan adanya
sepakat dari pihak-pihak.
Berdasarkan
kerangka hukum di atas, Kapan perjanjian asuransi dianggap lahir ?
Jika
hanya Pasal 255 KUHDagang yang dilihat, maka perjanjian asuransi termasuk perjanjian formil. Berarti perjanjian
asuransi dianggap lahir bila akta polisnya sudah ada.
Ketentuan perjanjian
asuransi yang menurut Pasal 255 KUHDagang adalah formil, hal ini kemudian
diatur dalam Pasal 257 (1) yang berbunyi :
Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup ; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani.
Jadi, berdasarkan Pasal 257 (1) KUHDagang
itu, perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian yang konsensuil. Dengan
demikian perjanjian asuransi dianggap lahir semenjak adanya kata sepakat. Dalam
praktik “kata sepakat” dalam
perjanjian asuransi identik dengan “tindakan si tertanggung mengisi formulir
permohonan asuransi disertai pembayaran, dan penanggung menyatakan setuju”,
meskipun polis belum dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar